Tenaga Honorer– Tenaga honorer saat ini akan segera tiada. Maka dari itu pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi instansi yang masih memberlakukan tenaga honorer. Jadi pada nantinya honorer ini akan diganti statusnya menjadi pegawai outsourcing.
Pemerintah sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada seluruh instansi negara baik yang ada di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah. Pemerintah memberikan peringataan untuk menghapus tenaga honorer dari setiap instansi paling lambat sampai 2023 mendatang.
Tenaga Honorer akan Dihapus Sesuai dengan UU
Pemerintah mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Apratur Sipil Negara No.5 tahun 2014 yang menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan yang telah ada tersebut menyatakan bahwa status pegawai yang ada pada pusat pemerintahan atau instansi pemerintah mulai 2023 mendatang, nantinya akan berubah menjadi 2 jenis status pegawai yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Tetapi, bagi instansi pemerintah yang tidak menuruti peraturan pemerintah. Maka, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah berlaku sesuai dengan kebijakan yang merupakan amanat UU sehingga harus berlaku.
Kebjikan yang telah ada inipun telah menjadi fokus sejak lama serta tidak pemerintah berlakukan secara tiba-tiba. Bahkan, pemerintah sudah memperingatkan dari jauh-jauh hari untuk setiap instansi pemerintahan merekrut tenaga hobnorer secara terus menerus sejak tahun 2005 melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8.
Sebelumnya, pegawai berstaus honorer ini akan tiada mulai tahun 2023 mendatang. Kebijakan pemerintah itu terdapat dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aturan tersbut juga termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Maka dari itu, dengan adanya tahap seleksi tersebut tenaga honorer yang masih terdaftar di instansi pemerintahan dapat menjadi ASN yang mana mereka dapat mengikuti seleksi dan lolos seleksi CASN, CPNS serta PPPK. Dibawah ini ada beberapa syarat untuk mengikuti seleksi CASN serta ketentuan lainnya yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat sedang mendftar.
- Tidak pernah terlibat pidana dengan pidana penjara 2 tahun atrau lebih.
- Tidak prnah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Keolisian negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualisifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Penulis: Vikri Februansyah