Home / Kenaikan Pangkat

Rabu, 2 Maret 2022 - 01:40 WIB

Yuk, Pelajari Bagaimana Cara Pengisian DUPAK Guru!

DUPAK Guru – Guru adalah suatu profesi yang mulia karena menyampaikan dan memberikan ilmu pengetahuan kepada para pelajar. Sebagai seorang guru, tentu Anda juga ingin mendapatkan kesejahteraan yang baik atas hasil kinerja yang telah dilakukan. Dalam hal ini, cara yang bisa Anda tempuh adalah dengan menaikan pangkat.

Salah satu hal penting dalam kenaolan pangkat guru adalah DUPAK guru. Yuk, pelajari bersama bagaimana cara pengisian DUPAK guru untuk mendukung kenaikan pangkat Anda!

Apa itu DUPAK Guru

Ketika Anda merencanakan untuk naik pangkat, ada banyak sekali dokumen dan hal-hal  yang perlu dipersiapkan. Salah satu hal penting yang tidak boleh terlewatkan adalah DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit). DUPAK tersebut diusulkan oleh sekolah kepada Tim Penilai Angka Kredit agar dapat diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari guru setiap tahun.

Untuk  dapat mengusulkan DUPAK, diperlukan pula bukti fisik pendukung sehingga kegiatan guru yang bernilai angka kredit dapat diverifikasi dan diolah. Dasar Hukum dari adanya sistem DUPAK ini adalah Permenpan-RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendikbud N0. 35 Tahun 2010.

Anda wajib untuk mengisi DUPAK karena ini merupakan salah satu syarat utama dalam kenaikan pangkat seorang guru. Isi atau format DUPAK sendiri umumnya berisi tentang kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru selama mengajar. Kegiatan ini diklasifikasikan dari unsur utama dan unsur penunjang. Adapun pedoman kegiatan guru tersebut adalah disesuaikan dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.

Hal yang perlu untuk digarisbawahi adalah bahwa DUPAK guru sangat berkaitan dengan angka kredit karena itu merupakan sumber penilaian utama. Seorang guru akan memperoleh angka kredit dari 2 unsur, yakni unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur Utama Angka Kredit

  • Pendidikan

Untuk mendapatkan poin dari unsur ini Anda dapat mengikuti pendidikan formal maupun pelatihan prajabatan. Untuk pendidikan, Anda dapat menyiapkan legalisir ijazah yang telah diakui dalam SK pangkat terakhir dan Izajah terakhir yang belum diakui angka kreditnya (bila ada). Sedangkan untuk pelatihan prajabatan bisa didapatkan dari legalisir sertifikat lulus prajabatan bagi yang pertama kali mengajukan DUPAK.

  • Pembelajaran

Anda juga dapat memperoleh poin unsur utama dari aktifitas pembelajaran. Proses pembelajaran ini dapat dibuktikan dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan SK Pembagian Tugas mengajar yang diambil sehari setelah PAK terakhir.

Baca juga:   Istimewa! Ada 8 Kategori Guru Honorer Langsung Lulus Tanpa Mengikuti Tes Seleksi PPPK 2022

Di samping itu, aktifitas lainnya seperti menyusun kurikulum, menjadi pengawas penilaian pembelajaran dan evaluasi program pendidikan, atau bertanggung jawab langsung terhadap kegiatan ekstrakulikuler juga bisa mendapatkan poin angka kredit tambahan.

  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Unsur utama angka kredit berikutnya adalah didapat dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Poin ini bisa didapatkan dari berbagai macam kegiatan seperti; pengembangan riri (diperoleh dari mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, yang dibuktikan dengan laporan kegiatan), melakukan publikasi ilmiah (misalnya presentasi pada forum ilmiah, melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal, dan lain sebagainya), dan menyusun bahan ajar.

  • Melaksanakan Karya Inovatif

Aktifitas berikutnya yang dapat menambah poin unsur utama angka kredit adalah Karya Inovatif yang berupa; menemukan teknologi tepat guna; menemukan/menciptakan karya seni; membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan mengikuti pengembangan/penyusunan pedoman, standar, soal, dan sejenisnya.

Unsur Penunjang Angka Kredit

Di samping unsur utama, Anda juga bisa mendapatkan poin angka kredit dari unsur penunjang. Nah, beberapa hal yang dikategorikan ke dalam unsur penunjang adalah seperti:

  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru (contohnya : bimbingan siswa dalam PKL/praktek kerja lapangan, anggota organisasi, Pembina ekstrakulikuler, dan lain-lain)
  • Memperoleh penghargaan tanda jasa; misalnya Satya Lencana.

Periode Pengajuan DUPAK untuk Kenaikan Pangkat

Periode pengajuan DUPAK setiap tahunnya berbeda-beda. Namun tidak akan berbeda jauh dalam penempatan bulannya.  Anda dapat berkaca dari periode pengajuan DUPAK tahun-tahun sebelumnya ketika ingin mempersiapkan kenaikan pangkat.

Contohnya, di tahun 2020-2021 silam, guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April 2021 dapat mengusulkan DUPAK selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober.

Sementara itu, untuk periode Oktober dapat diusulkan paling lambat pada 31 Mei. Sebagai contoh, seorang guru bernama Ahmad ingin naik pangkat pada periode Oktober 2020. Maka DUPAK harus sudah diusulkan Pak Ahmad paling lambat tanggal 31 Mei 2020. Sedangkan, jika ingin naik pangkat di periode April 2021, maka Pak Ahmad dapat mengusulkan DUPAK paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

Di samping teknis yang telah dijelaskan di atas, sebetulnya pengusulan DUPAK ini bukan terbatas ketika ingin menaikan pangkat di waktu dekat saja. Tetapi Anda juga dapat mengajukan DUPAK setiap tahunnya secara berkala, sehingga ketika Anda sudah dirasa memenuhi seluruh persyaratan untuk naik pangkat, Anda dapat mempercepat proses karena sebagian berkas-berkas telah terlebih dahulu diurus.

Baca juga:   Rekomendasi Mainan Edukasi untuk Anak TK

Dokumen untuk Mengisi DUPAK Guru

Untuk dapat mengisi DUPAK Guru, ada beberapa dokumen yang perlu untuk Anda persiapkan. Berikut ini adalah rinciannya:

Penilaian Angka Kredit (PAK) Periode Sebelumnya

Dokumen PAK periode sebelumnya diperlukan untuk mengisi  DUPAK Guru. PAK akan digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) di bagian kolom ‘Lama’. Di dalam PAK ini terdapat beberapa unsur di dalamnya, yang meliputi:

  • Unsur Utama:
    • Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar//izajah/akta
    • Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
    • Melaksanakan pengembangan diri
  • Unsur Penunjang:
    • Penunjang tugas guru

Nantinya dari tiap unsur tersebut akan dijumlahkan nilainya dan dimasukan pada isian DUPAK pada kolom Angka Kredit “Lama”.

  • Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian.

Dokumen berikutnya yang perlu dipersiapkan adalah SKP yang dimiliki selama masa periode penilaian. Misalnya, Anda memiliki PAK terakhir terbit bulan Agustus 2018 untuk masa penilaian 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017. Maka dokumen penilaian SKP yang harus Anda persiapkan adalah SKP mulai tahun 2018 ke atas.

Sama seperti PAK, dalam SKP juga terdapat penilaian dari unsur utama dan unsur penunjang. Kemudian masing-masing penilaian dari unsur tersebut akan dijumlahkan dan dimasukan ke sistem DUPAK.

Cara Pengisian DUPAK Guru

Setelah Anda mempersiapkan dokumen dengan lengkap, berikutnya  Anda dapat langsung mengisi DUPAK guru sesuai dengan unsur-unsur atau tugas guru yang telah dilakukan pada periode sebelumnya (dokumen PAK) dan tugas guru yang akan ditambahkan ke dalam format isian DUPAK (dokumen penilaian SKP).

Cara pengisian DUPAK guru yang akan Anda lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi form identitas yang berisi; nomor, instansi, masa penilaian, nama, NIP, NUPTK, Nomor Karpeg, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan, jabatan, dan lain-lain
  2. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom ‘Lama’ berdasarkan dokumen PAK
  3. Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul pada kolom ‘Baru’ berdasarkan dokumen penilaian SKP
  4. Menjumlahkan Angka Kredit ‘Lama’ dan ‘Baru’ pada kolom ‘Jumlah’

Demikianlah ulasan mengenai DUPAK Guru, semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang merencanakan kenaikan pangkat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(sls/shd)

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Cara yang Bisa Ditempuh Untuk Menjadi Guru Teladan

Kenaikan Pangkat

Pemulihan Pendidikan

Kenaikan Pangkat

9 Syarat dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2022
peran apresiasi guru terhadap antusias belajar

Kenaikan Pangkat

Peran Apresiasi Guru Terhadap Antusias Belajar Peserta Didik
tips lolos cpns 2023

Kenaikan Pangkat

10 Kompetensi Profesional Guru yang Wajib Diketahui
kiat-kiat sukses

Kenaikan Pangkat

Rekomendasi Media Pembelajaran yang Menarik
merdeka belajar

Kenaikan Pangkat

Inilah 6 Faktor Yang Menentukan Keberhasilan Konseling Individu
contoh deskripsi pengalaman kerja pppk guru

Kenaikan Pangkat

Pentingnya Laporan Publikasi Ilmiah Bagi Guru