Home / Kenaikan Pangkat

Kamis, 23 Juni 2022 - 00:08 WIB

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 – Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 sebentar lagi akan dibuka. Tentunya banyak yang menunggu kabar baik ini karena banyak guru yang ingin menjadi ASN. Nah, pada seleksi PPPK Tahap ketiga ini ada tiga jenis mekanisme seleksi.

3 Jenis mekanisme seleksi tersebut adalah :

  1. Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan indivdu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan. Peserta mekanisme ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN-PPPK Guru tahun 2021.

  1. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Peserta pada tahap ini adalah guru THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar lebih dari 3 tahun serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

  1. Seleksi Tes

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Peserta adalah guru honorer negeri yang telah mengajar lebih dari 3 tahun serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, kemudian lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Adapun gambaran mekanisme seleksi ASN Guru PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021

  • 193ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
  • Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
  • Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar :
  1. THK-II
  2. Honorer Negeri
  3. Lulusan PPG
  4. Honorer Swasta
  • Pada masing – masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
  1. Teknis
  2. Manajerial Sosial-Kultural
  3. Wawancara
  4. Usia
Baca juga:   Tantangan Milenial

Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru 2 honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik

  1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

  • Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik: mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan: ✓ Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau ✓ Diploma Empat (D-IV), dan/atau ✓ Sertifikat Pendidik
  • Kompetensi Teknis ✓ Profesional ✓ Pedagogik ✓ Sosial ✓ Kepribadian
  • Kinerja ✓ Orientasi pelayanan ✓ Komitmen ✓ Inisiatif kerja, dan ✓ kerja sama
  • Pemeriksaan latar belakang ✓ Perundungan ✓ Kekerasan seksual ✓ Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan ✓
  1. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Baca juga:   Berikut Syarat Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Menjadi PPPK

Pelamar seleksi kesesuaian atau verifikasi adalah Guru THK-II serta guru honorer negeri yang sudah mengajar lebih dari tiga tahun dan sudah terdaftar di dapodik.

Mekanisme Seleksi Tes Bagi Pelamar Umum

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.

Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT-UNBK.

Nah, pelamar umum yang bisa mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri, lulusan program pendidikan guru (PPG) dan guru honorer di sekolah swasta yang telah terdaftar di data pokok pendidikan.

Lalu misalkan para guru masih kesulitan dalam proses mendaftar atau mencari informasi seputar ASN PPPK Tahun 2022 bisa dengan menghubungi layanan helpdesk. Layanan helpdesk bisa diakses pada jam operasional 07.00-20.00 WIB.

Call Center          : 1-500-997

Telegram             : https://t.me/gtk_kemdikbudristek_bot

Portal Bantuan  : https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact

Demikian ulasan mengenai mekanisme seleksi guru ASN PPPK Tahun 2022. Semoga artikel ini bermanfaat!

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Penulis : (GST/GST)

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Inilah Tandanya Kelas Menjadi Surga Pembelajaran

Kenaikan Pangkat

Personaliti Guru

Kenaikan Pangkat

DISCOVERY LEARNING KURIKULUM (2013)

Kenaikan Pangkat

68 Daerah ini Telah Cair Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022, Cek Daerahmu

Kenaikan Pangkat

Peranan Forum MGMP untuk Meningkatkan Kinerja Guru

Kenaikan Pangkat

Salah Satu Cara Meningkatkan Kompetensi Guru Dalam Mendidik

Kenaikan Pangkat

8 Data Wajib Dipersiapkan Saat Akan Mendaftar PPPK Tahun 2022

Karya Inovatif

Panduan Membuat Makalah Best practice dan Manfaatnya bagi Guru