Bagi guru non ASN yang lolos passing grade di tahun 2021, kini dapat sedikit mengambil nafas. Pasalnya, pada seleksi PPPK 2022, mereka akan menjadi prioritas utama.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ), Nadiem Makarim.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan memprioritaskan guru non ASN yang telah lolos passing grade.
Apa yang disampaikan Mendikbudristek tersebut, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Secara spesifik yaitu termuat dalam PermenPANRB Pasal 5 Ayat 2 yang berisi tentang pelamar prioritas I.
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan jika pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, ada sejumlah 193.954 guru yang lolos, namun mereka tidak mendapatkan formasi. Oleh karena itu, mereka akan menjadi prioritas kini.
Dalam Pasal 32, menerangkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Di mana, seleksi kompetensi ini terdiri dari seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Jika guru memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka guru dapat dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Namun, apabila guru memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka guru akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Sebagai informasi, pengertian PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 1 Ayat 5 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain itu, pengertian PPPK juga ada dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PPPK diartikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
Pegawai PPPK berbeda dengan PNS. Apabila dilihat dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Pegawai PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Sedangkan PNS tidak ada kontrak kerja melainkan karyawan tetap.
Lalu dalam hal urusan gaji, PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Demikian informasi mengenai guru non ASN yang akan menjadi prioritas di seleksi PPPK 2022 nanti. Semoga informasi inj bermanfaat bagi Bapak atau Ibu semua. (*)
Mari bergabung dengan e-Guru.id untuk menambah wawasan dan ketrampilan guru. Banyak jenis pelatihan berbeda yang bisa diakses guru. Klik link ini untuk daftar.
Penulis: Agriantika Fallent