Format SKP Guru Terbaru 2022 – Dalam Penyusunan SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai saat ini, harus menggunakan format yang mengacu pada Permenpan 8 tahun 2021. Hal ini berlaku sejak 1 Juli tahun lalu. Di mana format SKP dibuat secara berjenjang, dari pejabat pimpinan tertinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri. Selanjutnya di bawahnya diisi dengan pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Intinya harus memperhatikan tingkatan jabatan PNS terkait posisinya dalam instansi pemerintah Indonesia.
2 Tipe Format SKP Terbaru
Untuk penyusunan format SKP terbaru, pertama dimulai dari pejabat pimpinan tinggi atau pimpinan unit kerja mandiri, kemudian pejabat administrasi, lalu pejabat fungsional yang bisa menggunakan 2 tipe. Yaitu tipe inisiasi atau dasar dan tipe pengembangan.
Terdapat ketentuan dalam penyusunan SKP dengan tipe terbaru. Terlebih pada tipe inisiasi atau tipe dasar, yang mengacu pada Instansi Pemerintah yang hendak membangun sistem manajemen kinerja PNS.
Sementara untuk penyusunan SKP dengan tipe pengembangan, mengacu pada instansi pemerintah yang telah membuat sistem manajemen kinerja PNS. Dengan tidak mengabaikan tugas pejabat Penilai Kinerja PNS yang bersangkutan.
Sebagai informasi, penyusunan SKP dengan tipe pengembangan akan dimulai paling lambat pada 1 Januari tahun 2023.
Format SKP 2022
Format SKP terbaru 2022 sangat penting untuk diketahui oleh guru PNS yang hendak menyusunnya. Tentu saja dengan harapan yang tepat dalam melakukan pengisian data, hingga tidak melakukan kesalahan dalam penyusunan SKP.
Pengertian SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai. Setiap guru PNS wajib menyusun SKP pada awal tahun. SKP berisi mengenai apa saja yang hendak dilakukan dalam waktu satu tahun ke depan dalam kinerja PNS. Berikutnya SKP akan menjadi bahan penilaian oleh pejabat Penilai Kinerja PNS.
Kesulitan Membuat SKP
Seringkali ASN atau PNS mengalami kesulitan dalam membuat SKP. Padahal sebenarnya membuat SKP tidaklah sulit, asal tahu formatnya.
Format bisa menjadi contoh SKP yang mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik atau KemenPAN RB Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 Juli 2021. Di mana dijelaskan mengenai cara mengisi SKP.
Intinya format SKP terbaru 2022 bisa mengacu pada peraturan yang ada di KemenPAN RB Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SKP, tidak boleh menggunakan format yang sudah kadaluarsa. Di mana saat ini format SKP terbaru sudah tidak sama dengan format SKP pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini karena dalam pengisian format SKP tidak boleh sembarangan. Karena akan ditinjau oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Maka Anda harus menggunakan format SKP terbaru 2022, yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hindari Kesalahan Dalam Pengisian Format SKP
Kesalahan dalam pengisian format SKP, bisa berakibat fatal. Hal ini karena SKP diperlukan, saat Anda ingin mengajukan kenaikan pangkat PNS. Maka jika terjadi kesalahan dalam pengisian format, maka karir Anda akan mengalami hambatan.
Selalu gunakan format yang tepat dan benar, yaitu format SKP yang mengacu pada Permenpan 8 tahun 2021. Di mana terdapat beberapa ketentuan pokok yang perlu Anda ketahui dalam pengisian SKP PNS.
Hal-hal yang terkait format SKP terbaru adalah seperti: istilah kinerja, indikator kinerja, target, perilaku kerja, serta tindak lanjut. Di mana sudah pasti atau harus ada dalam format SKP terbaru 2022. Sebaiknya Anda benar-benar memahami semua istilah di atas, agar Anda menemui kelancaran dalam pengisian SKP nantinya.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca format SKP terbaru 2022 atau mendownload format SKP terbaru 2022. Hingga saat Anda mengerjakan SKP, tidak akan menemui hambatan.