Home / Kenaikan Pangkat

Sabtu, 5 Maret 2022 - 13:39 WIB

Ingin dapat Angka kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru? Download Pedoman Buku 4 dan 5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pedoman Buku 4 dan 5 PKB Terbaru Revisi 2019 – Kemendikbud menerbitkan Pedoman Buku 4 dan 5 PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) terbaru atau sudah melalui revisi terbaru pada tahun 2019. Pedoman Buku 4 dan 5 PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dimaksudkan sebagai panduan guru dalam pengembangan diri untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru. Dapat juga sebagai pengembangan karirnya sebagai guru profesional. Dan untuk mendapatkan angka kredit yang bertujuan untuk kenaikan Pangkat guru sebagai pengembangan karir guru professional. Pedoman buku 4 dan 5 PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) memiliki isi yang berbeda didalamnya.

 Buku 4 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pedoman buku 4 PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) secara garis besar menjelaskan tentang pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya. Dalam pedoman ini menyebutkan bahwa PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dalam Pengembangan profesi guru merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru.

Pasal 11 Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 menjelaskan bahwa unsur, subunsur, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagai berikut

Unsur-unsur dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri dari 3 Subunsur dengan kegiatan didalamnya yaitu

  1. Melaksanakan Pengembangan Diri.

Guru dapat melaksanakan Pengembangan diri dengan kegiatan didalamnya terdiri dari mengikuti diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru.

  1. Publikasi ilmiah,
Baca juga:   Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru di Era Digital

Publikasi ilmiah yang harus diterbitkan oleh guru dengan melakukan kegiatan berupa membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikanya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya

  1. Karya inovatif

Guru juga dituntut dapat menciptakan karya inovatif dengan beberapa kegiatan diantaranya

  1. menemukan teknologi tetap guna
  2. menemukan/menciptakan karya seni
  3. membuat/memodifikasi alat pelajaran
  4. mengikuti pengembangan penyusunan
  5. standar, pedoman, soal dan sejenisnya

3 sub unsur dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan memiliki angka kredit yang berbeda-beda. Angka kredit dari yang terendah dengan perolehan angka kredit 0,1 point hingga yang paling tertinggi dengan perolehan angka kredit 12 point.

 Buku 5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sedangkan, pedoman buku 5 PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang berisi pedoman penilaian kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Isinya menjelaskan tentan  bukti fisik, alur penilaian, serta pokok-pokok penilaian dan alasan penolakan 3 subunsur dan kegiatan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Bukti fisik yang dimaksud dalam pedoman tersebut adalah sebagai bukti secara fisik bahwa guru yang bersangkutan telah melakukan kegiatan tersebut. Yang dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung seperti sertifikat, laporan pengembangan, dan surat undangan. Bukti fisik ini sebagai pertimbangan penilai untuk keperluan pemberian angka kredit.

Baca juga:   Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS

Alur penilaian yang dimaksud dalam pedoman ini mengenai langkah-langkah penilaian kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Hal ini dapat menjadi referensi guru dalam menyiapkan apa saja yang diperlukan guru seputar keperluan pemberian angka kredit.

Dan, pokok-pokok penilaian dan alasan penolakan yang dimaksud sebagai instrument penilaian apa saja yang akan dinilai dari 3 sub unsur dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Dan alasan-alasan mengapa kegiatan PKB tersebut ditolak dan tidak dapat diajukan untuk mendapatkan angka kredit. Alasan-alasan tersebut juga disertai dengan saran-saran perbaikan apa saja yang perlu dilakukan agar dapat diterima dan diajukan untuk mendapat angka kredit.

Sehingga, pokok-pokok penilaian dan alasan penolakan ini dapat digunakan sebagai referensi guru untuk berhati-hati dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kegiatan PKB ditolak. Serta dapat menjadi standar apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan angka kredit.

Lebih lanjutnya, Anda dapat mempelajarinya dengan mengunduh pedoman Buku 4 dan 5 PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) revisi terbaru pada tahun 2019.

Download Pedoman Buku 4 dan 5 PKB

>>> Klik Link Ini<<<

Silakan Bapak dan Ibu Guru dapat Ikuti Pelatihan Membuat Makalah Best Practice (bersertifikat 32 JP). Klik LINK INI untuk mendaftar jadi peserta.

 

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Indonesia Butuh 17 Juta Talenta Digital pada 2030

Kenaikan Pangkat

Fitur Tersembunyi Microsoft Word Memudahkan Administrasi Guru

Kenaikan Pangkat

Personaliti Guru

Kenaikan Pangkat

Salah Satu Cara Meningkatkan Kompetensi Guru Dalam Mendidik

Kenaikan Pangkat

IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) : Guru Tidak Dibiarkan Sendiri
kelebihan dan kekurangan quizizz

Kenaikan Pangkat

7 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Artikel Ilmiah

Guru Honorer

Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru di Era Digital

Kenaikan Pangkat

Guru Bisa Jadi PNS Dalam PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022 ! Ini Penjelasannya