Home / Kenaikan Pangkat

Senin, 9 Mei 2022 - 18:02 WIB

Ini Bentuk Afirmasi Dan Cara Menghitung Afirmasi Bagi Peserta PPPK Tahun 2022

Afirmasi PPPK Tahun 2022– Afirmasi PPPK terus menjadi sorotan publik terkait nasib tenaga pengajar. Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru bisa mendapatkan afirmasi.  Sehingga apabila termasuk dalam kriteria pelamar yang memperoleh afirmasi maka kan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis. Untuk Afirmasi PPPK tahun 2022, akan masih merujuk seperti afirmasi tahun 2021 lalu, jika tidak ada perubahan.

Apa itu Afirmasi PPPK ?

Afirmasi merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer yang mengikuti tes seleksi PPPK Guru dengan kriteria tertentu. Aturan mengenai Penambahan nilai atau afirmasi PPPK Guru telah diatur dalam Pasal 28  Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.

Kriteria Peserta yang Mendapatkan Afirmasi 

Disebutkan, kompetensi teknis diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Anda yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang Anda dilamar. Anda akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

2. Jika Anda yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun  sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik. Anda akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

3. Anda yang merupakan penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis

4. Anda yang merupakan Kategori  Guru dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun hingga sekarang dan  terdaftar di data Dapodik. Anda akan mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai seperti ketentuan di atas secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Baca juga:   Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kehidupan

Penambahan nilai-nilai tersebut diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Kelompok Peserta yang berhak Mendapatkan Afirmasi

Ada 4 Kelompok peserta PPPK  yang berhak mendapatkan Afirmasi yaitu  Tenaga honorer kategori 2 (THK-2),Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik,  Guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan Guru Lulusan PPG.

Terdapat syarat 4 kelompok peserta PPPK yang berhak mendapatkan afirmasi yaitu

1. Tes Pertama Bagi guru honorer sekolah negeri dan honorer THK-II

Tes pertama bagi Anda yang merupakan dari guru honorer sekolah negeri dan honorer THK-II, dan jika tidak lolos tes pertama dapat kembali mengikuti tes kedua.

Syarat peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi tes kesempatan pertama antara lain:

  • Tidak dapat melamar ke instansi lain,
  • Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut.
  • Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

2.Tes kedua yang diikuti oleh 4 kelompok peserta

Jika, Tes kedua yang diikuti oleh 4 kelompok peserta yaitu guru honorer sekolah negeri, honorer THK-II, guru honorer sekolah swasta, dan lulusan PPG. Apabila tidak lolos tes kedua, maka seluruh kelompok tersebut dapat mengikuti tes ketiga.

Kemudian, Anda bisa memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing. Bagi Anda yang lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. Sedangkan, bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca juga:   8 Data Wajib Dipersiapkan Saat Akan Mendaftar PPPK Tahun 2022

3. Tes Ketiga untuk 4 Kelompok Peserta

Terakhir, jika  Anda salah satu dari 4 Kelompok peserta tersebut yang tidak lolos tes kedua. Maka, Anda bisa mengikuti tes ketiga.

  • Dalam hal ini, Anda akan memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Anda juga diperkenankan melamar di instansi lain.
  • Adapun bagi Anda yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
  • Sebagai informasi, setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Cara Perhitungan Afirmasi

Cara Menghitung Nilai Akhir Peserta Tes PPPK 2022 Afirmasi yang Mendapat Tambahan Nilai 4 Kategori.

Berdasarkan peserta tes PPPK 2021 yang mendapatkan afirmasi atau nilai tambahan pada tes kompetensi. Untuk memudahkan Anda dalam menghitung, berikut ini akan diberikan contohnya

Contoh 

Seorang Guru berusia 39 tahun dan sudah mengajar 3 tahun secara berturut-turut mengikuti tes PPPK Guru 2021 tahap 2 dengan formasi bahasa Inggris SMP.

Beliau telah mengikuti Uji Kompetensi dan mendapat nilai teknis 200, manajerial sosio kultural 185, serta nilai wawancara 35.

Jawaban

Guru tersebut termasuk ke nilai ambang batas kategori 1 karena beliau mendapatkan nilai tambahan afirmasi sebesar 15 % dari nilai teknis yakni 75 (berdasarkan diktum keenam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021), sehingga nilai akhir kompetensinya adalah 200+75 = 275

Apakah guru ini lolos? Iya karena nilai ambang batas kategori 1 untuk guru bahasa Inggris SMP yang harus dicapai 265, sedangkan nilai guru tersebut adalah 275.

Guru ini juga masuk ke pelamar kategori 2 karena usinya sudah 35 tahun saat mendaftar. Hal ini berdasarkan diktum keenam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021. Maka guru B yang dinyatakan lulus karena guru B lolos passing grade kategori 1.

Share :

Baca Juga

Strategi Guru

Kenaikan Pangkat

Strategi Guru dalam Mengajar yang Tersusun Rapi dan Menyenangkan Bagi Murid
cara membuat laporan best practice guru

Karya Inovatif

Sistematika penulisan makalah best practice untuk kenaikan pangkat

Kenaikan Pangkat

Urgensi Pengembangan Soft Skill Bagi Guru

Kenaikan Pangkat

Penghapusan Tenaga Non-ASN Diulur, Lalu Kapan Jadinya Honorer Dihapus?

Kenaikan Pangkat

Membuat Video Pembelajaran Hanya Butuh Smartphone?

Kenaikan Pangkat

Resmi! Tak Ada CPNS, Pemerintah Tetapkan 530.028 Kebutuhan PPPK 2022

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek

Kenaikan Pangkat

Kabar Baik ! Bagi Guru Lulus Passing Grade, Ini Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022