Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022– Ada kabar baik bagi Anda yang menjadi guru lulus Passing Grade di tes PPPK di tahun 2021. Karena pada PPPK Tahap 3 tahun 2022, Anda akan diberikan formasi tanpa tes dan langsung dapat formasi di daerah Anda.
Hal tersebut berdasarkan Rapat dengar pendapat Panja GTK PPPK 2022, Komisi X DPR RI bersama Dirjen GTK, Dirjen Pendidikan Islam, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan PemDa Kemendagri, KemenpanRB, dan BKN.
Pengangkatan guru honorer sebagai PPPK guru menjadi pembahasan dalam oleh Komisi X DPR RI tersebut, yang dilakukan, pada Senin, 28 Maret 2022.
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahril dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/3). Dirjen Iwan menyatakan, diperlukan aturan yang disempurnakan serta penggabungan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan formasi baru tahun 2022.
Selain itu ada 4 poin penting dalam regulasi yang sementara digodok tersebut, yaitu:
1. Mengakomodasi guru yang telah lulus PG.
2. Memperbesar kuota formasi.
Menurut Dirjen Iwan, kuota formasi sangat ditentukan oleh Pemda. Jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi.
“Ini merupakan gabungan sisa formasi 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebanyak 758.018,” ungkap Dirjen Iwan.
3. Mencegah terjadinya pergeseran antarguru di sekolah induk yang lebih banyak lagi.
4. Mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru PPPK.
Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Sesuai dengan point yang disampaikan oleh Dirjen Iwan, mengenai salah satu point tentang akomodasi guru yang telah lulus PG. Untuk mewujudkannya, KemenpanRB menyampaikan usulan mengenai mekanisme baru rekuitmen PPPK Guru di Rapat Komisi X DPR RI.
4 Mekanisme Rencana Mekanisme Baru Rekuitmen PPPK Guru.
1. Pengusulan Formasi oleh Pemda
Penetapan kebutuhan dengan memulai pengusulan formasi oleh Pemda bersasarkan data rekomendasi kemendikbudristek. Dengan memprioritaskan guru yang lulus Nilai Ambang Batas (NAB) Tahun 2021, namun tidak dapat formasi.
2. Penetapan Kuota oleh KemenPANRB
Penetapan kuota kebutuhan atau formasi oleh KemenPANRB, sepanjang anggaran disetujui oleh Kemenkeu.
3. Proses Seleksi Untuk Pemenuhan Kebutuhan yang Telah Ditetapkan
Setelah, penetapan kuota kebutuhan disetujui. Untuk pemenuhan kebutuhan yang telah ditetapkan. Maka proses Seleksi Prioritas Peserta yang Lulus NAB Tahun 2021.
Jadi, bagi Anda yang lulus Passing Grade di PPPK Tahun 2021, dan belum mendapatkan formasi, akan diberikan formasi di sekolah induk Anda.
Contohnya Pak Budi Seorang Guru THK II yang mengikuti seleksi Tahun 2021 dan Lulus Passing Grade namun tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II. Maka, Pak Budi akan dialokasikan formasi untuk pemda di Sekolah Pak budi agar Pak budi dapat melamar di sekolah tersenut.
Nantinya juga, dalam Proses Seleksi ini, antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru GTK termasuk Guru THK II yang berpengalaman Tidak disamakan.
4. Metode Seleksi Peserta
Seleksi Peserta akan dilakukan dengan metode Observasi dan Background Check. Dalam hal ini, guru yang belum lulus Passing Grade Tahun 2021 dan peserta umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2021.
Jadi, dari mekanisme ini, guru yang lulus PG atau NAB maka akan diberikan formasi di sekolah induknya, tanpa tes serta akan dibedakan dengan pelamar baru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Ingin mendapatkan informasi mengenai pendidikan bisa langsung gabung melalui chanel telegram >>> https://t.me/gurubelajarmerdeka
(Zuzun/ ZH)