Home / Kenaikan Pangkat

Selasa, 20 September 2022 - 19:48 WIB

Penghapusan Tenaga Non-ASN Diulur, Lalu Kapan Jadinya Honorer Dihapus?

Tenaga Honorer – Pemerintah pusat tampaknya akan mengulur timeline atau linimasa penerapan penghapusan tenaga non-ASN atau honorer pada 2023. Hal ini terjadi setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185.M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya banyak menerima keluhan dari berbagai pihak. Pemerintah sebenarnya telah memiliki usulan solusi untuk Pemda yang saat ini tengah resah, terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara ASN yang akan dilakukan pada tahun depan. Namun, hal ini masih harus didiskusikan oleh stakeholders, dalam hal ini Pemda.

Pada usulan tersebut, Menteri PANRB menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah. Dia pun membeberkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait hal itu agar bisa menjadi alternatif jangka pendek, dalam menangani keresahan di Pemda.

Baca juga:   Guru Perlu Mengikuti Webinar yang Bermanfaat Demi Keberlangsungan Kariernya

Menurutnya, solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang akan melanggar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ untuk menambah jumlah honorernya, walaupun sudah seringkali dilarang.

“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2,5 juta” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022)

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Alex Denni menuturkan bahwa masalah Pemda sebenarnya bukan soal istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran karena selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

Baca juga:   Berkas yang dipersiapkan sebelum menyusun DUPAK Guru

“Berapa wajar gajinya. Itu kita bisa sepakati ada rentang gaji, tentunya kalau disepakati ini tidak akan menjadi isu” ujarnya.

Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer ini, dia mengemukakan bahwa Kemen-PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) DAN Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Diketahui, pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN saat ini akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang. Ada 6 tenaga honorer yang ternyata tidak masuk dalam pendataan non-ASN pada lembaga pemerintahan. Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan secara online, melalui portal resmi BKN yang dapat diakses di https:/pedataan-nonasn.bkn.go.id

Gambaran pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN atau tenaga honorer, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

(fas/rtq)

Share :

Baca Juga

kelebihan dan kekurangan quizizz

Kenaikan Pangkat

7 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Artikel Ilmiah

Kenaikan Pangkat

Istimewa! Ada 8 Kategori Guru Honorer Langsung Lulus Tanpa Mengikuti Tes Seleksi PPPK 2022
tips membuat modul ajar

Admin Sekolah

Artikel ilmiah mudah dipublish? Simak berikut ini

Kenaikan Pangkat

Pentingnya Inovasi Digital Untuk Pengembangan Pendidikan

Karya Inovatif

Microsoft Powerpoint, Jalan Ninja Para Guru

Kenaikan Pangkat

Jadwal Pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2022

Kenaikan Pangkat

Bingung Mau Ice breaking Apa? Yuk, Simak Beberapa Contoh Ice breaking yang Bisa Dilakukan oleh Guru

Kenaikan Pangkat

Ini Dia Kunci Kelulusan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022