Home / Kenaikan Pangkat

Selasa, 20 September 2022 - 19:48 WIB

Penghapusan Tenaga Non-ASN Diulur, Lalu Kapan Jadinya Honorer Dihapus?

Tenaga Honorer – Pemerintah pusat tampaknya akan mengulur timeline atau linimasa penerapan penghapusan tenaga non-ASN atau honorer pada 2023. Hal ini terjadi setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185.M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya banyak menerima keluhan dari berbagai pihak. Pemerintah sebenarnya telah memiliki usulan solusi untuk Pemda yang saat ini tengah resah, terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara ASN yang akan dilakukan pada tahun depan. Namun, hal ini masih harus didiskusikan oleh stakeholders, dalam hal ini Pemda.

Pada usulan tersebut, Menteri PANRB menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah. Dia pun membeberkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait hal itu agar bisa menjadi alternatif jangka pendek, dalam menangani keresahan di Pemda.

Baca juga:   Tips Menghadapi Penilaian Akhir Semester Bagi Guru dan Peserta Didik

Menurutnya, solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang akan melanggar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ untuk menambah jumlah honorernya, walaupun sudah seringkali dilarang.

“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2,5 juta” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022)

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Alex Denni menuturkan bahwa masalah Pemda sebenarnya bukan soal istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran karena selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

“Berapa wajar gajinya. Itu kita bisa sepakati ada rentang gaji, tentunya kalau disepakati ini tidak akan menjadi isu” ujarnya.

Baca juga:   Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer ini, dia mengemukakan bahwa Kemen-PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) DAN Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Diketahui, pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN saat ini akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang. Ada 6 tenaga honorer yang ternyata tidak masuk dalam pendataan non-ASN pada lembaga pemerintahan. Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan secara online, melalui portal resmi BKN yang dapat diakses di https:/pedataan-nonasn.bkn.go.id

Gambaran pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN atau tenaga honorer, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

(fas/rtq)

Share :

Baca Juga

tips lolos cpns 2023

Kenaikan Pangkat

6 Tips Lolos CPNS 2023 yang Wajib Dipahami

Kenaikan Pangkat

Angka Kredit Guru PNS Berdasarkan Golongan Dan Unsurnya

Kenaikan Pangkat

Inilah Tandanya Kelas Menjadi Surga Pembelajaran

Kenaikan Pangkat

Peran dan Pembelajaran Digitalisasi Sekolah untuk Pendidikan Siswa
motivasi belajar

Kenaikan Pangkat

Guru Perlu Lakukan ini! Siswa akan Semangat dalam Pembelajaran

Kenaikan Pangkat

Jenis-jenis Kecerdasan Yang Harus Kita Tahu

Kenaikan Pangkat

Fitur Tersembunyi Microsoft Word Memudahkan Administrasi Guru
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

Kenaikan Pangkat

4 Kategori Guru yang Diprioritaskan Ikut PPPK Tahap 3 Tahun 2022