Home / Kenaikan Pangkat

Selasa, 20 September 2022 - 19:48 WIB

Penghapusan Tenaga Non-ASN Diulur, Lalu Kapan Jadinya Honorer Dihapus?

Tenaga Honorer – Pemerintah pusat tampaknya akan mengulur timeline atau linimasa penerapan penghapusan tenaga non-ASN atau honorer pada 2023. Hal ini terjadi setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah Daerah (Pemda) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185.M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya banyak menerima keluhan dari berbagai pihak. Pemerintah sebenarnya telah memiliki usulan solusi untuk Pemda yang saat ini tengah resah, terkait rencana penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara ASN yang akan dilakukan pada tahun depan. Namun, hal ini masih harus didiskusikan oleh stakeholders, dalam hal ini Pemda.

Pada usulan tersebut, Menteri PANRB menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah. Dia pun membeberkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait hal itu agar bisa menjadi alternatif jangka pendek, dalam menangani keresahan di Pemda.

Baca juga:   Beberapa Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Guru

Menurutnya, solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan yang ketat, tetapi banyak Pemda yang akan melanggar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ untuk menambah jumlah honorernya, walaupun sudah seringkali dilarang.

“Akhirnya kucing-kucingan, faktanya sudah ditutup, kurang lebih 1,5 juta orang, kalau diafrimasi lagi jadi 2,5 juta” tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022)

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Alex Denni menuturkan bahwa masalah Pemda sebenarnya bukan soal istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer, tetapi lebih ke soal anggaran karena selama ini, tarif gaji PPPK ditetapkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan dipatok sesuai aturan. Karena itu, dia melihat pertimbangan menetapkan gaji PPPK dengan bentuk kisaran yang memuat batas atas dan bawah.

Baca juga:   CPNS 2022 Resmi Ditiadakan! BKN Fokus Pada Pengangkatan Tenaga Honorer dan Guru Jelang Penghapusan

“Berapa wajar gajinya. Itu kita bisa sepakati ada rentang gaji, tentunya kalau disepakati ini tidak akan menjadi isu” ujarnya.

Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer ini, dia mengemukakan bahwa Kemen-PANRB akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) DAN Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Diketahui, pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN saat ini akan berlangsung hingga 31 Oktober mendatang. Ada 6 tenaga honorer yang ternyata tidak masuk dalam pendataan non-ASN pada lembaga pemerintahan. Pada proses pendataan tenaga honorer tersebut akan dilakukan secara online, melalui portal resmi BKN yang dapat diakses di https:/pedataan-nonasn.bkn.go.id

Gambaran pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dengan masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non-ASN atau tenaga honorer, sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkan hasilnya di kanal informasi instansi.

(fas/rtq)

Share :

Baca Juga

tips membuat modul ajar

Admin Sekolah

Artikel ilmiah mudah dipublish? Simak berikut ini
Penjelasan ANBK 2022, Tujuan, sampai Tanggal Pelaksanaannya: Siswa kelas 5 MI Miftahul Huda sedang berlatih soal-soal ANBK, Rabu (17/11/2021). [Ninda Novita Arieani/dok.pribadi]

Kenaikan Pangkat

Pembelajaran Tatap Muka Sudah Dimulai atau Masih Wacana

Guru Honorer

Tidak Ada Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Pemerintah Rencanakan Prioritas Pengangkatan
Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

Kenaikan Pangkat

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Segera Ditutup

Kenaikan Pangkat

Diklat Gratis Bersetifikat 40 JP : Penguatan Ketrampilan Mengajar pada Guru dalam Rangka Menyambut Tahun Ajaran Baru

Admin Sekolah

Meningkatkan Manajemen Mutu Pendidikan Melalui TQM

Guru Honorer

RUU Sisdiknas Terus Mengupayakan Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Kenaikan Pangkat

Penelitian Tindakan Kelas Untuk Naik Pangkat Guru : Pengertian, Teknik, Kriteria, dan Cara Penulisannya