Pada tahun 2023 mendatang pemerintah sudah berencana tidak ada lagi tenaga honorer sehingga dengan demikian pengangkatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dimaksimalkan.
Dampak dari peniadaan tersebut maka pegawai pemerintah nantinya hanya terdiri dari dua golongan yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Prioritas pengangkatan ASN pada tahun 2023 nanti yakni pemerintah akan fokus pada pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan.
Meski prioritas pengangkatan ASN hanya ditujukan pada pelayanan dasar dan tenaga kesehatan namun tidak seluruh tenaga honorer dapat diangkat sebagai ASN. Sebagau gantinya, sejumlah profesi seperti satpam, tenaga kebersihan (cleaning service), pramusaji, juga sopir akan diadakan melalui tenaga outsourcing.
Dengan pengalihdayaan sejumlah profesi tersebut ke perusahaan outsourcing, maka pemerintah berharap agar pemda segera melakukan bargaining (tawar-menawar) kepada perusahaan penyedia jasa untuk mengutamakan tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di kementerian/lembaga dan daerah selama ini.
Melalui mekanisme sistem outsourcing tersebut maka upah minimum tenaga honorer juga akan semakin meningkat yang mana secara otomatis proteksi dari income minimum sudah di cover oleh UMR setempat melalui proteksi dari UU Tenaga Kerja. Di sisi lain menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sekarang ini terdapat 410.000 tenaga honorer yang mana sebanyak 4.782 di antaranya adalah tenaga kesehatan, 123.502 orang guru atau tenaga pendidik, 2.333 penyuluh, dan 279.393 tenaga administrasi.
Dari total sebanyak 410.000 tenaga honorer tersebut maka kemungkinan tenaga administrasi tidak bisa dialihkan sehingga dengan begitu harus ada bantuan terkait dengan pengupgradean baik tenaga administrasi, kesehatan, pendidik, maupun tenaga penyuluh. Selain itu PNS merupakan sebuah profesi yang banyak di cari oleh warga negara Indonesia. Untuk menjadi seorang PNS ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syarat utama agar dapat diangkat dari CPNS menjadi PNS yakni pendaftar harus lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta sehat jasmani dan rohani. Di samping itu, ada berbagai syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS. Syarat umum tersebut yakni sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.
Selain berbagai syarat tersebut para pelamar CPNS juga perlu menyiapkan berbagai dokumen untuk mengikuti seleksi CPNS. Beberapa dokumen tersebut diantaranya:
1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Untuk Meningkatkan Kemampuan dan Pengetahuan Anda Untuk Menjadi Pendidik yang Hebat Segera Gabung Menjadi Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%
Penulis : (EYN)