Guru Honorer – Pemerintah sudah merencanakan terkait guru honorer yang akan dihapus pada 2023 mendatang. Maka dari itu sebagai gantinya para tenaga kerja honorer ini akan mendapatkan kelonggaran untuk mengikuti CPNS. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) umumnya berlangsung setiap tahun dengan formasi yang berbeda-beda.
Pada tahap seleksi, tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi akan memberikan opsi pilihan lain yakni menjadi tenaga outsourcing. Tenaga kerja outsourcing ini mengacu pada peraturan ketenagakerjaan yang ada. Jadi memang tidak semata-mata yang tidak lulus seleksi CPNS ini langsung bisa menjadi tenaga outsourcing.
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian (BKN), Satya Pratama ketika. Indonesia menyatakan bahwa kata honorer akan berganti menjadi “outsourcing” yang akan berganti pada awal 2023 mendatang. Jadi guru honorer pun itu pada masa mendatang sudah dipastikan akan hilang.
Guru Honorer yang Menjadi Outsourcing
Tidak hanya guru honorer, diluar guru pun ada yang berganti nama menjadi pekerja outsourcing. Seperti contoh, satpam, tenaga pengemudi, cleaning service, pramubakti sampai tenaga administrasi. Dengan adanya sistem yang berubah ini, kedepannya hanya ada formasi kepegawaian. Jadi hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga outsourcing.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjoo Kumolo, telah memastikan bahwa tidak akan ada lagi tenaga kerja honorer pada instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.
Perturan Pemerintah (PP) juga telah mengatur kebijakannya, yakni aturan Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan ini, pegawai honorer ataun non-PNS yang berada di instansi pemerintahan masih dapat melaksanakan tugas seperti biasanya selama 5 tahun saat peraturan tersebut berlaku atau tahun 2023 mendatang.
Kisaran Gaji Outsourcing
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa aturan yang melibatkan besaran gaji para pegawai non PNS yang berada dalam lingkungan pemerintahan yaitu Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini ada dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 yang membahas tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2022.
Dalam peraturan yang tersebut, besaran gaji yang akan satpam, pengemudi, OB sampai Pramubakti terima ini sudah ada aturan berdasarkan Kementrian/Lembaga (K/L) tempat mereka bekerja. Maka, besar nilainya pun akan berbeda yang akan menyesuaikan untuk setiap wilayah.
Pendapatan yang paling tinggi yang satpam dan supir terima di wilayah Jakarta yang mana pengasilannya telah ada aturannya sebesar 5.344.000 juta per bulannya. Adapun, imbalan yang terima oleh petugas kebersihan dan pramubakti di wilayan DKI jakarta akan menerima gaji sebesar 4.858.000 juta per bulannya.
Penulis: Vikri Februansyah