Home / Kenaikan Pangkat

Jumat, 7 Januari 2022 - 00:46 WIB

Supervisi Kepala Sekolah dan Nilai SKP Guru

Sasaran Kinerja Pegawai guru yang selanjutnya disingkat SKP guru menurut Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011, mulai tanggal 1 Januari 2014 seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Penyelenggaraan pendidikan terkait dengan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM), membangun sebuah bangsa yang maju harus mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas supaya dalam suatu bangsa akan maju baik dari segi ekonomi, pendidikan sosial maupun budaya yang dapat dikenal dan diakui oleh negara lainnya. Faktor yang utama yang biasa mengupayakan maju mundurnya nilai suatu bangsa yaitu pendidikan.

Pendidikan merupakan faktor utama untuk menjembatani nilai suatu bangsa dengan cara memberikan pendidikan yang layak terhadap individu atau masyarakat agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Kepala sekolah sebagai supervisor pembelajaran mempunyai peran yang sangat strategis untuk meningkatkan SKP guru sebagai salah satu tugas kepemimpinannya yaitu sebagai supervisor dalam memajukan pendidikan melalui pembelajaran. Bimbingan profesional yang dilakukan kepala sekolah/madrasah sebagai supervisor terhadap guru adalah sebagai usaha yang memberikan kesempatan bagi guru untuk berkembang secara profesional sehingga mereka lebih maju lagi dalam melaksanakannya tugas pokoknya.

Para guru tersebut menjadi mampu dan mau memperbaiki dan meningkatkan kemampuan belajar peserta didiknya. Mengingat pentingnya bimbingan profesional ini bagi guru, maka kepala sekolah/ madrasah harus meningkatkan dan menyegarkan pengetahuannya beberapa tingkat lebih dibanding guru, karna jika kemampuan kepala sekolah itu sama atau bahkan di bawah guru kualitasnya, maka tugas bimbingan dan pemberian bantuan bagi guru tidak berarti. Maka kepala sekolah dituntut sebagai supervisor dalam melakukan supervisi harus mengetahui secara jelas apa saja yang harus supervisi dan bagaimana teknik yang digunakan.

Baca juga:   Perangkat Pembelajaran Daring untuk Solusi Belajar di Masa Pandemi Covid-19

Itulah sebabnya ulasan perlunya supervisi pendidikan itu bertolak dari keyakinan dasar bahwa guru adalah suatu profesi. Suatu profesi selalu bertumbuh dan berkembang. Perkembangan profesi itu ditentukan oleh faktor internal maupun faktor eksternal.

Pelaksanaan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah terkait penggunaan metode dan instrumen, guru diharapkan mampu memilih dan menggunakan metode pembelajaran sesuai dengan materi yang akan disampaikan. Karena siswa memiliki interes yang sangat homogen, idealnya seorang guru harus dapat menggunakan multi metode, yaitu memvariasikan dalam penggunaan metode pembelajaran di dalam kelas seperti metode ceramah dipadukan dengan tanya jawab, metode diskusi dipadukan dengan penugasan dan sebagainya.

Diungkapkan oleh Purwanto, kepala sekolah bersama guru perlu berusaha mengembangkan, mencari dan menggunakan metode-metode mengajar yang lebih sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku. Kepala sekolah juga selalu membimbing para guru untuk selalu dapat menjalin hubungan antar personal yang baik dengan para warga sekolah. Pembinaan yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah terkait hal ini dapat berupa membina hubungan kerjasama antara sekolah, komite sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan para siswa.

Baca juga:   Cara Penerapan Model Belajar Make a Match

Kepala sekolah perlu selalu berusaha melibatkan seluruh tenaga guru untuk mencapai tujuan dengan cara menggerakkan, mengarahkan dan mempengaruhi guru bahkan seluruh anggota sekolah untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam hal ini, seorang guru juga dituntut memiliki kompetensi sosial yang wajib dimiliki oleh seorang guru sesuai dengan standar akademik dan kompetensi guru sesuai dengan Permendiknas nomor 16 tahun 2007.

Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Kompetensi sosial meliputi:

(1) bersikap inklusif, objektif, serta tidak diskriminatif terhadap jenis kelamin, ras, agama, kondisi fisik, latar belakang keluarga, serta status sosial ekonomi,

(2) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun kepada sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat,

(3) beradaptasi diseluruh wilayah Republik Indonesia,

(4) berkomunikasi dengan sesama profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru sehingga dengan demikian SKP guru sangat didukung oleh kompetensi yang dimiliki. Dengan adanya pembinaan dari kepala sekolah terkait pelaksanaan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan meningkatkan kinerja guru secara lebih optimal sehingga kualitas pembelajaran dapat lebih meningkat pula.

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Resmi! Tak Ada CPNS, Pemerintah Tetapkan 530.028 Kebutuhan PPPK 2022

Kenaikan Pangkat

Yuk, Pelajari Bagaimana Cara Pengisian DUPAK Guru!

Kenaikan Pangkat

Model Pembelajaran abad 21: Karakteristik dan Strategi

Kenaikan Pangkat

Pendidikan Profesi Guru
tips lolos cpns 2023

Kenaikan Pangkat

Selamat! 5 Kategori ini Bisa Mendaftar CPNS dan PPPK 2022, Simak dalam SE Terbaru Menpan-RB

Guru Honorer

3 Alasan Pentingnya Guru Melakukan Management Diri

Kenaikan Pangkat

Tabel Angka Kredit Guru PNS dari Sub-Unsurnya

Kenaikan Pangkat

GURU CERDAS DI ERA GENERASI MILENIAL