Home / Kenaikan Pangkat

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:56 WIB

Selamat! 5 Kategori ini Bisa Mendaftar CPNS dan PPPK 2022, Simak dalam SE Terbaru Menpan-RB

Ilustrasi seleksi cpns

Ilustrasi seleksi cpns

CPNS dan PPPK 2022– Mengingat adanya pengahpusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang, dan hanya akan ada status kepegawaian dan pegawai kerja di dilngkungan instansi pemerintahan yakni PNS dan PPPK sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Oleh karena itu, banyak pegawai Non ASN hingga guru honorer menantikan seleksai penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) selain berisi himbauan pendataan tenaga honorer oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terdapat 5 kategori yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 untuk bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Artinya, walaupun difokuskan untuk mengangkat tenaga honorer, namun untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 juga harus memenuhi kategori tertentu Berikut ini kategori tenaga honorer atau guru honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022:

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang sudah terdaftar dalam database Badam Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui pengadaan berang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  3. Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Paling singkat bekerja selama 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Baca juga:   Collaborative Learning Secara Daring? Cari tahu Di Sini!

Lima kategori tersebut merupakan syarat untuk tenaga honorer agar bisa mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK 2022 mendatang.

Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD menyampaikan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dibuka untuk semua warga negara Indonesia dengan persyaratan tersebut.

Penjelasan tersebut menandakan bahwa, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 apabila memenuhi kategori.

Sampai sekarang, jadwal pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2022 belum menemui kepastian dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga:   Mengenal Program Kenaikan Pangkat Guru

Lebih lanjut, untuk tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintahan akan didata oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK akan menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi yang memnuhi kategori-kategori tersebut.

PPK wajib memberikan data tenaga honorer kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Jika tidak menyampaikan sampai tanggal tersebut maka data akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Berarti dapat disimpulkan bahwa, nasib tenaga honorer juga akan bergantung salah satunya dengan pihak PPK agar melaksanakan pendataan tenaga honorer. Sehingga, perlu adanya kerjasama dan ketelitian antara pihak tenaga honorer dan pihak PPK agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Ayo daftarkan dirimu sekarang di pelatihan dari e-digital.id dengan judul “Membuat Computer Based test menggunakan platform Moodle”

Klik link untuk mendaftar

https://online.e-guru.id/product/membuat-computer-based-test-cbt-menggunakan-platform-moodle-bulan-september-angkatan-ke-1/

(nnt/rtq)

Share :

Baca Juga

Kenaikan Pangkat

Tabel Angka Kredit Guru PNS dari Sub-Unsurnya

Guru Honorer

Tidak Ada Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Pemerintah Rencanakan Prioritas Pengangkatan

Kenaikan Pangkat

Pelajar Pancasila.

Kenaikan Pangkat

Pentingnya Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Inilah Jadwal dan Syarat Pretest PPG Daljab Kemenag 2022

Kenaikan Pangkat

Guru Non ASN yang Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas di Seleksi PPPK 2022

Kenaikan Pangkat

Ingin dapat Angka kredit untuk Kenaikan Pangkat Guru? Download Pedoman Buku 4 dan 5 Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Kenaikan Pangkat

Cara Menyusun Artikel Ilmiah Populer untuk Mendapatkan Angka Kredit bagi Guru PNS

Kenaikan Pangkat

Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS