Berkas PPG Daljab Tahap 2 – Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2, sudah mulai dibuka sejak 15 April 2022. Adanya pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahap 2 ini menjadi kabar yang menyenangkan bagi para guru khususnya. Karena PPG Daljab pada tahap sebelumnya mungkin masih ada guru yang sudah memenuhi kriteria akan tetapi belum bisa melakukan pendaftaran. Atau mungkin terlambat mendaftar karena kurangnya informasi.
Nah, tentu ini menjadi angin segar dan disambut dengan antusias oleh para calon guru profesional yang ada di Indonesia.
Berdasarkan informasi berikut adalah jadwal pendaftaran hingga pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut
- Pengumuman dibukanya pendaftaran Seleksi Administrasi Tahap 2 dilakukan pada 12 April 2022
- Pembukaan pendaftaran dan pengiriman berkas dilakukan pada 15 hingga 19 April 2022
- Perbaikan atau revisi berkas pendaftaran akan dilaksanakan pada 15 – 25 April 2022
- Petugas akan melakukan Verval dengan memeriksa berkas dan akan memberikan hasil verval notifikasi pada tanggal 15 – 27 April 2022
- Terakhir, pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran akan diumumkan pada 29 April 2022
Guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon peserta PPG Daljab 2022 tahap 2 dapat segera mendaftarkan diri dengan akun SIMPKB masing-masing. Nah, karena ini masih ada waktu maka manfaatkan dengan sebaik mungkin ya agar tidak tertinggal lagi. Apalagi untuk Anda yang sudah memenuhi persyaratan PPG Daljab.
Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Daljab 2022 tahap 2 akan dibuka sampai tanggal 19 April 2022. Wah, hari ini terakhir pengiriman berkas. Lalu, Anda sudah mengirim berkas apa belum nih?
Setelah mengisikan informasi-informasi Biodata Diri Anda, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Ada dokumen pendukung yang harus diunggah oleh para peserta PPG Daljab tahap 2. Berikut dokumen pendukung pendaftaran PPG Daljab 2022 tahap 2.
Pertama, SK Pengangkatan Pertama.
Pindai atau scan SK Pengangkatan Pertama asli yang memuat TMT awal sebagai guru pada tanggal 1 Juli 2017, berdasarkan Dapodik Cut Off atau bisa juga scan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. SK Pengangkatan Pertama tidak harus sesuai dengan sekolah induk tempat guru bertugas sekarang.
Jadi dalam hal ini SK Pengangkatan Pertama yang diunggah adalah SK saat pertama kali diangkat menjadi seorang guru, meski tidak lagi bertugas di satuan pendidikan tersebut. Apakah dokumen ini sudah Anda siapkan dan sudah diunggdah? Jika belum,segera ya!
Kedua, SK Pembagian Tugas Mengajar.
Calon peserta menyiapkan pindaian atau hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa dokumen asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah.
Ketiga, SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Terakhir.
Guru PNS memindai SK Kenaikan Pangkat terakhir, bisa dokumen asli atau fotokopi legalisir.
Sementara guru non-PNS melampirkan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, baik itu dokumen asli atau fotokopi legalisir.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD/ untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
- Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
Keempat, Pakta Integritas.
Pakta integritas memuat pernyataan bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dibubuhi materai 10.000.
Untuk melakukan pengisian dan pengajuan dokumen pendukung bisa Anda lakukan melalui akun SIMPKB Anda masing-masing. Ada beberapa langkah-langkah yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengisian dan pengajuan berkas, agar tidak ada yang terlewatkan, dan administrasi Anda diterima atau dinyatakan lolos.
Penulis : Gesti Rosdiana