RUU Sisdiknas – Penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kini sedang menjadi pembahasan hangat dewi wujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik. Penyusunan RUU Sisdiknas ini harapannya mampu menyempurnakan UU Sisdiknas sebelumnya. Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini pelaksanaannya harus menyeluruh. Tujuannya agar RUU Sisdiknas bisa menghadirkan sistem pendidikan di Tanah Air makin berkualitas.
RUU Sisdiknas ini sebelumnya tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Badan Legislasi DPR RI mengambil keputusan tersebut ketika menggelar rapat kerja bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD), Selasa malam (20/9/22).
“Penyusunan RUU yang bertujuan untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi penyempurna yang menyeluruh,” ungkap Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Lebih lanjut Lestari atau akrab dengan sapaan Rerie mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas yang menyeluruh itu ada pada tangan pemerintah. Di antaranya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan menampung aspirasi ataupun masukan dari berbagai pihak terkhususnya para pemangku kepentingan.
Selanjutnya, Lestari mengajak para pemangku kepentingan untuk memberi masukan yang betul-betul dapat mengatasi sejumlah masalah yang ada di dunia pendidikan. Sehingga, besar harapan untuk para pemangku kepentingan dan masyarakat mampu berkolaborasi untuk melahirkan suatu sistem pendidikan yang lebih baik.
“Lewat sistem pendidikan yang baik, hal-hal tersebut dapat berpotensi meningkatkan kemampuan anak bangsa supaya dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan,” tambahnya.
Lestari mengungkapkan penyusunan RUU Sisdiknas perlu menyeluruh, karena rancangan undang-undang ini menyangkut integrasi dari peran tiga undang-undanng (UU) terkait dengan pendidikan.
Tiga undang-undang tersebut ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai NasDem yakni, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) juga berharap dapat mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan solusi. Dan solusi tersebut benar-benar mampu mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia.
(nna)