Home / News

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:29 WIB

Gagal Masuk Prolegnas, MPR: RUU Sisdiknas Harus Lebih Menyeluruh

RUU Sisdiknas – Penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kini sedang menjadi pembahasan hangat dewi wujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik. Penyusunan RUU Sisdiknas ini harapannya mampu menyempurnakan UU Sisdiknas sebelumnya. Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini pelaksanaannya harus  menyeluruh. Tujuannya agar RUU Sisdiknas bisa menghadirkan sistem pendidikan di Tanah Air makin berkualitas.

RUU Sisdiknas ini sebelumnya tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Badan Legislasi DPR RI mengambil keputusan tersebut ketika menggelar rapat kerja bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD), Selasa malam (20/9/22).

“Penyusunan RUU yang bertujuan untuk merevisi UU Sisdiknas harus menjadi penyempurna yang menyeluruh,” ungkap Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Baca juga:   Jangan Khawatir, Mendikbudristek Pastikan Tunjangan Profesi Guru Bagi Semua Guru

Lebih lanjut Lestari atau akrab dengan sapaan Rerie mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas yang menyeluruh itu ada pada tangan pemerintah. Di antaranya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dengan menampung aspirasi ataupun masukan dari berbagai pihak terkhususnya para pemangku kepentingan.

Selanjutnya, Lestari mengajak para pemangku kepentingan untuk memberi masukan yang betul-betul dapat mengatasi sejumlah masalah yang ada di dunia pendidikan. Sehingga, besar harapan untuk para pemangku kepentingan dan masyarakat mampu berkolaborasi untuk melahirkan suatu sistem pendidikan yang lebih baik.

“Lewat sistem pendidikan yang baik, hal-hal tersebut dapat berpotensi meningkatkan kemampuan anak bangsa supaya dapat menghadapi berbagai tantangan di masa depan,” tambahnya.

Lestari mengungkapkan penyusunan RUU Sisdiknas perlu menyeluruh, karena rancangan undang-undang ini menyangkut integrasi dari peran tiga undang-undanng (UU) terkait dengan pendidikan.

Baca juga:   Istimewa! Ada 8 Kategori Guru Honorer Langsung Lulus Tanpa Mengikuti Tes Seleksi PPPK 2022

Tiga undang-undang tersebut ujar anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai NasDem yakni, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) juga berharap dapat mengajak pemangku kepentingan untuk memberikan solusi. Dan solusi tersebut benar-benar mampu mengatasi permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia.

(nna)

Share :

Baca Juga

News

Meningkatkan Budaya Gotong Royong melalui Pendidikan di Sekolah

News

Fenomena Learning Loss, Telah Terjadi Sebelum Pandemi
tips lulus pendaftaran ppg dalam jabatan 2023

News

Peran dan Keuntungan Menjadi Guru Penggerak

Guru Honorer

RUU Sisdiknas Berdampak Positif Bagi Guru? Simak Penjelasan Mas Menteri

News

Breaking News! Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Segera Cair, Berikut Besarannya

Admin Sekolah

Cara Monitoring Program Penguatan Karakter di SMP
peran apresiasi guru terhadap antusias belajar

News

Cara Menghindari Kesalahan Fatal Saat Mengajar bagi Guru Pemula
ilustrasi seleksi PPPK

News

7 Tips Lolos Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja