Pendidikan Khusus – Pendidikan adalah usaha sadar dan sengaja untuk menciptakan lingkungan dan proses belajar yang memungkinkan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memperoleh pengetahuan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan dirinya, keluarga, dan masyarakat.
Di Indonesia sendiri setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Tak terkecuali mereka yang memiliki kebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial, mereka pun berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pendidikan khusus sendiri merupakan pendidikan bagi mereka yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan dan bakat istimewa.
Nah, mereka yang memiliki kebutuhan khusus biasanya disekolahkan pada sekolah khusus, yaitu di Sekolah Luar Biasa (SLB) atau di Sekolah Inklusi. Mungkin banyak dari yang sudah tahu dengan SLB, tapi bagaimana dengan Sekolah Inklusi? Maka dari itu kali ini kita akan membahas tentang kedua tempat pendidikan khusus tersebut
Sekolah Inklusi
Sekolah inklusi adalah sekolah reguler yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebagai murid. Pada Sekolah inklusi ABK akan mendapatkan pendidikan bersama dengan murid biasa. Sistem pendidikan yang diberikan sekolah inklusi disesuaikan dengan kebutuhan murid biasa dan ABK melalui adaptasi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan fasilitasnya. Di sekolah inklusi ABK mendapat pelayanan pendidikan dari guru pembimbing khusus dan sarana prasarananya. Pembelajaran di sekolah inklusi diselenggarakan sebagaimana pembelajaran di kelas reguler, tetapi pada waktu-waktu tertentu pembelajaran itu dimodifikasi sedemikian rupa disesuaikan dengan kapasitas individual ABK. Bila perlu peserta didik ABK ditarik dari kelas reguler dan ditempatkan di ruang individu untuk mendapatkan bimbingan khusus dari guru pendamping.
Prinsip mendasar dari pendidikan khusus atau pendidikan inklusi adalah selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Jadi, di sini setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan temannya maupun anggota masyarakat lain sehingga kebutuhan individualnya dapat terpenuhi.
Sekolah Luar Biasa
Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah sekolah yang memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus. SLB hanya memiliki murid yang berkebutuhan khusus. Di SLB pembelajarannya dirancang secara khusus, dengan prasarana dan sarana khusus pula sesuai dengan tingkat keterbatasan dan kebutuhannya.
Sekolah Luar Biasa adalah sekolah yang diperuntukkan untuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat disandingkan dengan anak-anak lainnya. Sekolah Luar Biasa terdiri dari:
- Sekolah Luar Biasa bagian A, khusus untuk anak berkebutuhan khusus gangguan penglihatan (tunanetra).
- Sekolah Luar Biasa bagian B, khusus untuk anak berkebutuhan khusus gangguan pendengaran (tunarungu).
- Sekolah Luar Biasa bagian C, khusus untuk anak berkebutuhan khusus gangguan kecerdasan (tunagrahita).
- Sekolah Luar Biasa bagian D, khusus untuk anak berkebutuhan khusus gangguan fisik dan motorik (tunadaksa).
- Sekolah Luar Biasa bagian E, khusus untuk anak berkebutuhan khusus gangguan perilaku (tunalaras).
- Sekolah Luar Biasa bagian F, khusus untuk anak berkebutuhan khusus yang memiliki gangguan lebih dari satu atau tunaganda.
Itu dia tadi penjelasan tentang Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusi. Semoga bermanfaat.
Ingin memberikan kontribusi yang lebih baik untuk dunia pendidikan? Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(ikh/rtq)