Home / PPG

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:09 WIB

Kabar Terbaru Teknis Pelaksanaan PPG Daljab 2022

Teknis Pelaksanaan PPG Daljab 2022 –  PPG Dalam Jabatan 2022 didepan mata, sebelum kabar adanya penundaan seleksi akademik atau pretest pada 11 maret 2022, lalu.  Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknik mengenai pelaksanaan PPG Daljab 2022. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 04 Maret 2022.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Daljab 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Daljab 2022 ini akan sangat membantu Anda sebagai panduan pelaksaaan PPG Daljab 2022 nantinya.  Petunjuk teknis ini berisi mengenai capaian pembelajaran, beban belajar, rekognisi pembelajaran lampau, pembelajaran, penilaian, tahapan pelaksanaan PPG Daljab dalam perkuliahan secara lengkap hingga pembiayaan

Sedikit membahas cuplikan mengenai isi dari petunjuk teknis ini, yang perlu guru ketahui

  1. Capaian pembelajaran. Capaian pembelajaran ini menjelaskan kompetensi  yang harus dikuasai oleh semua calon mahasiswa PPG Daljab. Terdapat 2 jenis capaian pembelajaran dengan masing-masing 7 capaian pembelajaran yang harus dikuasai yakni capaian pembelajaran secara umum yang harus dikuasai oleh semua calon peserta PPG Daljab 2022, dan capaian pembelajaran berdasarkan jurusan atau prodi dari calon mahasiswa PPG Daljab 2022 khusus bagi mahasiswa PPG Daljab sesuai profesionalitas dibidangnya.
  2. Beban belajar. Struktur kurikulum Program PPG Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata  kuliah sebagaimana tersebut di atas dengan beban belajar sebesar 36 (tiga  puluh enam) sks. Tiga mata kuliah tersebut,  yaitu:
    1. Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi,  dan Higher Order Thinking Skills/HOTS). 
    2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran  Inovatif). 
    3. PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif). 
  3. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal,  informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi  program tertentu. Tujuannya untuk mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan  pendidikan formal dan untuk memberikan  kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal  atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Program PPG Dalam Jabatan  diperuntukkan bagi para Guru dalam Jabatan yang akan menempuh pendidikan profesi. Untuk menyelesaikan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks tersebut, ditempuh melalui RPL setara dengan beban belajar 24 (dua puluh  empat) sks dan proses pembelajaran dengan beban belajar 12 (dua belas) sks.  Terkait dengan RPL dilakukan penyetaraan berdasarkan lama mengajar sebagai  guru sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
  4. Pembelajaran. Pada dasarnya kegiatan PPG Dalam Jabatan terdiri dari 4 (empat) kegiatan,  yakni (1) orientasi tentang guru masa depan, (2) belajar mandiri dengan  prinsip belajar mandiri (self regulated learning), (3) kegiatan utama berupa  siklus analisis materi, desain pembelajaran inovatif dan praktik  pembelajaran inovatif, dan (4) mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG  (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.  Empat kegiatan tersebut akan dilakukan dalam 3 mata kuliah yaitu Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi,  dan Higher Order Thinking Skills/HOTS), Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran  Inovatif), PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif).
  5. Pembiayaan. Besarnya bantuan pemerintah yang diberikan kepada Guru dalam Jabatan  peserta Program PPG dalam Jabatan adalah sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima  Juta Rupiah), dengan perincian alokasi sebagai berikut:  a. biaya pendidikan Rp 4.100.000,00 (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah); b. biaya uji kinerja UKMPPG Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah);  c. biaya uji pengetahuan UKMPPG sebesar Rp 300.000,00 (Tiga Ratus  Ribu Rupiah). Biaya Uji Pengetahuan ini akan dikelola oleh LPTK yang  ditunjuk Direktorat PPG untuk merencanakan dan mengkoordinasi  kegiatan.
Baca juga:   Breaking News ! Jadwal Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Segera Dibuka Kembali

Demikian, isi cuplikan mengenai teknik pelaksanaan PPG Daljab 2022. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengunduh dokumen dibawah ini, Anda bisa mempelajari dan memahami juknis PPG Daljab 2022 untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti PPG Daljab 2022 nantinya.

Baca juga:   PPG Dalam Jabatan Seleksi Administrasi Tahap 2 di tahun 2022 Telah Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Mendaftarnya!

KLIK INI UNTUK DOWNLOAD FILE JUKNIS

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Share :

Baca Juga

Kiat-kiat menjadi siswa berprestasi

PPG

Info Terkini ! Surat Undangan Bagi Seluruh Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 di Tahun 2022

PPG

6 Tips Ampuh Lulus Mengerjakan Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

PPG

Panduan Tata Tertib Peserta Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Agar Tidak Didiskualifikasi

PPG

Guru Wajib Tahu! 16 Perbedaan PPG Guru : PPG Mandiri, PPG Daljab dan PPG Prajabatan

PPG

Cara Instalasi Aplikasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2

PPG

Cara Mendownload Kisi-Kisi, Modul, dan Aplikasi Ujian SEB Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2
program besar

PPG

Bagaimana Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022? Cek Di Sini!

PPG

Langkah-Langkah Menautkan Akun belajar.id dengan SIMPKB