Home / Kesiswaan

Senin, 21 Maret 2022 - 04:01 WIB

Ini Dia Kriteria dan Standar Kelulusan Siswa Terbaru di Tahun 2022

Kriteria dan Standar Kelulusan Siswa Terbaru 2022–   Kini UN (Ujian Nasional) tidak lagi diadakan dan tentunya, tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA di 2022. Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan menerbitkan Peraturan peniadaan UN melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US).

Tentunya, kebijakan tersebut berdampak terhadap perubahan kriteria dan standar kelulusan siswa tahun 2022. Kendati begitu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan mengenai kriteria dan standar kelulusan siswa di tahun 2022 ini.

Setidaknya ada 2 peraturan yang dapat menjadi landasan atau pedoman bagi sekolah terutama guru dalam menentukan kriteria dan standar kelulusan siswa di tahun 2022.

Pertama, Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah (US). Peraturan ini bukan hanya mengumumkan tentang peniadaan UN saja, tetapi juga memberikan beberapa kriteria kelulusan siswa dan ketentuan kenaikan kelas siswa.

Kedua, Permendikbud No 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.  Ini merupakan peraturan baru yang dapat  menjadi rujukan bagi sekolah yang ingin ataupun telah menerapkan Kurikulum Merdeka.  Terdapat beberapa poin-poin pokok dalam mengatur tentang:

  1. Standar kompetensi lulusan dirumuskan berdasarkan: tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan peserta didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
  3. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
  4. Penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dikecualikan bagi peserta didik pada pendidikan anak usia dini.
Baca juga:   Manfaat Chatbot sebagai Media Pembelajaran, Inovasi Baru Dunia Pendidikan

Kriteria dan Syarat Kelulusan Siswa di Tahun 2022

Lalu, apa saja kriteria dan syarat kelulusan siswa, jika UN ditiadakan?  Kemudian, apa pengganti UN? Tentunya ini menjadi pertanyaan banyak orang terutama bagi sekolah, guru bahkan siswa itu sendiri. Untuk menjawab hal tersebut, dapat merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendikbud No 1 tahun 2022 yang menyebutkan, siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa hal berikut ini,

1. Siswa telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2.  Siswa juga dapat memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik (B).

3. Dan siswa juga wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

Baca juga:   Produksi Bahan Ajar dalam Penerapan Belajar Mandiri di Sekolah

Selain harus memenuhi semua persyaratan dalam ketentuan kelulusan, sekolah juga dapat menyelenggarakan bentuk ujian sekolah dengan beberapa cara berikut ini

– Portofolio seperti evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan lainnya.

– Penugasan

– Tes secara luring atau daring

– Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Standar Kelulusan Siswa di Tahun 2022

Sedangkan, untuk menentukan apakah siswa dapat lulus atau tidak? Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Permendikbud No 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Seperti sudah disebutkan sebelumnya, jika Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Kurikulum Merdeka untuk penentuan kelulusan siswa di sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Standar Kelulusan siswa disetiap jenjang memiliki persamaan namun juga sedikit perbedaan atau penambahanya. Persamaan SKL di setiap jenjang terletak pada penekanan terhadap penilaian pendidikan karakter 6 dimensi Profil Pelajar Pancasila. Sedangkan, perbedaanya terletak pada penilaian kognitif dan keterampilannya.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunduh dokumen peraturan SKL maupun SE yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini dokumennya.

Download SE

Download SKL

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Penanaman Karakter Cinta Tanah Air pada Siswa

Karya Inovatif

Guru Wajib Paham Gaya Belajar Siswa

Kesiswaan

Pendidikan Usia Dini Dalam Perspektif Islam

Kesiswaan

Guru Wajib Tau, Apa itu Konsep Diri Dan Ciri-Cirinya

Kesiswaan

Kenali Ciri-Ciri Kecemasan Sosial Pada Siswa
7 Gaya Belajar Siswa yang Wajib Guru Ketahui

Kesiswaan

Tri Pusat Pendidikan : Sinergi Menyukseskan Pendidikan

Kesiswaan

Strategi Meningkatkan Karakter Sopan Santun Siswa
Ranking

Kesiswaan

Ranking Itu Bukanlah Urutan Kecerdasan Seorang Murid di Dalam Kelas