Home / Guru Honorer

Rabu, 23 Maret 2022 - 00:20 WIB

Syarat Guru Minimal Lulusan Pascasarja Akan Masuk Dalam Rancangan RUU Sisdiknas, Ini Penjelasannya

RUU Sisdiknas– Saat ini proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian (PAK) dan uji publik. Draf RUU tersebut dipersiapkan menggantikan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Di mana secara pengaturan akan mengintegrasikan sejumlah undang-undang yang mengatur soal sistem pendidikan ke dalam satu undang-undang.

Jadi nantinya, RUU Sisdiknas akan menggabungkan atau bakal meleburkan tiga Undang- Undang menjadi satu. Tiga Undang-Undang itu adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Hal tersebut, lantaran tiga undang-undang tersebut dianggap saling tumpang tindih dan mempersulit sikronisasi peraturan turunannya.

Oleh sebab itu, langkah Kemendikbudristek merumuskan RUU Sisdiknas dianggap telah tepat, agar tiga undang-undang tersebut tercipta keharmonisasi dan sikronisasi agar sesuai amanat konstitusi yang mengacu Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945. Yaitu mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional.

Kemendikbudristek tengah berjuang untuk mempersiapkan kelengkapan formil agar RUU Sisdiknas dapat masuk Prolegnas Prioritas 2022 dan dibahas bersama DPR RI.

RUU Sisdiknas ditargetkan dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022 dan disahkan pada 2023, mendatang.

Setidaknya akan ada delapan poin perbaikan, yakni terkait Standar Nasional Pendidikan; Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan; Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); Pendidikan Dasar dan Menengah; Pendidikan Tinggi; Wajib Belajar; Pelajar dengan Kebutuhan Khusus; serta Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga:   Daftar Daerah Membuka Formasi Seleksi PPPK Tahun 2022, Cek Segera Daerahmu

Syarat guru minimal lulusan Pascasarja akan dimasukan dalam Rancangan RUU Sisdiknas

Namun, ada hal yang menarik dan menjadi polemik dari adanya dalam pembahasan perencanaan RUU SIsdinak ini.

Kini untuk menjadi guru, akan semakin berat dan tidak mudah lagi. Pasalnya, Pemerintah sedang mempertimbahkan syarat jadi guru minimal lulusan program Pascasarjana yaitu PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk dimasukan dalam bagian dari regulasi baru dalam rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas)

Hal ini disampaikan oleh Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, ketika menjelaskan mengenai Butir-butir ketentuan baru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.  Ia mengatakan, untuk saat ini guru wajib mempunyai kualifikasi S1. Dan ke depannya, akan diganti dengan syarat minimal menjadi guru harus Pascasarjana. Kita ganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah sarjana (S1). Tujuan meningkatkan kualifikasi mininal calon guru ini untuk memperbaiki kualitas pendidikan

Sedangkan, bagi guru yang telah lama mengajar atau sudah mengajar sampai RUU nanti disahkan akan langsung dianggap memenuhi syarat atau istilahnya adalah pemutihan. Sehingga, peraturan ini tidak belaku pada guru-guru yang telah mengajar saat ini.

Jadi, jika point mengenai syarat guru minimal Pascasarjana atau PPG ini disahakan, maka peraturan ini akan diberlakukan bagi guru baru atau calon guru yang akan mengajar kedepannya.

Baca juga:   Cara Mendapat NUPTK dan Tunjangan Profesi Guru

Dikutip dari laman PPG Kemendikbudristek, Direktorat Program Pendidikan Profesi Guru menyelenggarakan PPG Pra-Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Seperti diketahui PPG adalah pendidikan bagi lulusan sarjana (S1). Mahasiswa dengan ijazah S1 keguruan maupun non keguruan, bisa mengikuti PPG Pra Jabatan. PPG Prajabatan diperuntukan bagi yang belum mulai mengajar atau ingin menjadi guru.

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan dibuka untuk lulusan S1/D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru bisa berupa PNS atau non PNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Peserta yang lulus dalam PPG akan menyandang gelar Gr.

Tahun 2022 ini, PPG Dalam Jabatan telah dibuka dan sudah sampai tahap seleksi akademik atau pretest. Sayangnya, lagi-lagi Kemendibudristek mengumumkan penundaan tahap seleksi akademik pada tanggal 11 maret 2022, lalu. Dan belum ada kabar berikutnya mengenai hal ini.

Adanya penundaan tersebut, tentunya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah jika memang ingin memasukan syarat minimal guru harus Pascasarjana yakni PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam UU Sisdiknas nanti. Karena penyelenggaran PPG beberapa kali menemui kendala dan pemunduran.

Demikian informasi mengenai syarat minimal guru harus Pascasarjana yakni PPG (Pendidikan Profesi Guru) akan dimasukan dalam UU Sisdiknas. Menurut Anda perlukah point tersebut dimasukan kedalam RUU Sisdiknas?

 

Share :

Baca Juga

Strategi Guru

Guru Honorer

Upaya Guru dalam Meningkatkan Motivasi Siswa
jenis metode pembelajaran untuk anak SD

Guru Honorer

Tips Bagi Guru SD Agar Menguasai Kelas Ketika Kegiatan Belajar Mengajar atau Menguasai Kelas

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek

Guru Honorer

Breaking News! Kemdikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Bagi Calon Guru dan Pelaku Budaya

Guru Honorer

Teknik Relaksasi Dalam Konseling Individu, Guru BK Wajib Tahu!

Guru Honorer

Juknis TPG 2022: Syarat dan Teknis Penyaluran Tunjangan Guru ASN

Guru Honorer

Ini Dia Tantangan Berat Bagi Guru Honorer di Tahun 2022

Guru Honorer

Cara yang Bisa Dilakukan Guru untuk Memahami Gaya Belajar Siswa