Home / Kurikulum

Rabu, 16 Maret 2022 - 17:20 WIB

3 Jenis Modul Ajar Yang Wajib Dibuat Oleh Guru Dalam Kurikulum Merdeka 2022

3 Jenis Modul Ajar Dalam Kurikulum Merdeka 2022– Kemendikbudristek baru saja meresmikan Kurikulum baru yaitu Kurikulum Merdeka. Sebelumnya, Kurikulum ini juga disebut Kurikulum Prototipe, ada juga yang menyebutnya dengan Kurikulum Paradigma Baru dan Kurikulum 2022. Banyak perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka ini, salah satunya perubahan istilah pengganti RPP yang disebut modul ajar.

Umumnya, modul ajar sebagai buku pedoman siswa dalam belajar, yang berisi tentang keseluruhan rangkuman materi yang harus dikuasai oleh peserta didik dan latihan soal yang harus dikerjakan peserta didik.

Namun, dalam modul ajar di kurikulum merdeka sangat berbeda. Terdapat 3 jenis modul ajar yang berbeda dalam kurikulum merdeka diantaranya Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Modul ajar, dan Buku Teks. Lalu, apa perbedaan 3 modul ajar tersebut?

1. Modul Ajar

Pengertian modul secara umum yaitu satu kesatuan bahan pembelajaran yang dapat dipelajari oleh peserta didik secara mandiri. Didalamnya terdapat komponen dan petunjuk yang jelas sehingga peserta didik dapat mengikuti secara runtut tanpa campur tangan pengajar yang dikemas secara sistematis dan menarik dengan cakupan materi, metode, dan evaluasi yang dapat dipakai secara mandiri agar tercapai kompetensi yang diharapkan.

Namun, pada modul ajar dalam kurikulum 2022 ini cukup berbeda. Modul ajar dalam kurikulum Merdeka ini berfungsi sebagai pengganti RPP dan Silabus yang wajib dibuat oleh guru untuk merencanakan pembelajaran. Modul ajar ini berisi komponen RPP dan Silabus sekaligus beserta komponen lainnya.

Modul ajar ini seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang dilengkapi dengan berbagai materi pembelajaran, lembar aktivitas siswa, dan asesmen yang dibutuhkan dalam satu unit/topik berdasarkan alur tujuan pembelajaran untuk mengecek apakah tujuan pembelajaran dicapai siswa.

Pendidik tidak perlu repot lagi membuat RPP dan Silabus secara terpisah. Tetapi, cukup membuat modul ajar, karena komponen RPP dan Silabus sudah terintegrasi langsung kedalam modul ajar ini. Bukan hanya itu, pendidik dapat memodifikasi atau membuat modul ajar sendiri sesuai kebutuhan siswa atau pendidik juga bisa mengikuti modul ajar oleh satuan Pendidikan setempat.

Sebagaimana kita tau, komponen RPP satu lembar yang sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

3 komponen inti dalam RPP tersebut adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap. 3 komponen penting dalam RPP, inilah yang harus ada dalam komponen penyusun modul ajar di Kurikulum 2022. Sehingga, modul ajar ini bisa dibilang cukup praktis dan efisien.

Dalam komponen penyusun modul ajar, terdapat beberapa istilah baru yang tidak ada sebelumnya di kurikulum 2013 , diantaranya seperti

  1. Capaian pembelajaran
  2. Profil Pelajar Pancasila
  3. Pemahaman bermakna
  4. Pertanyaan pemantik
  5. Bahan bacaan guru dan peserta didik

2. Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Hampir seperti modul ajar diatas, modul projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah, media pembelajaran, dan asesmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila ini berguna sebagai panduan perencanaan pembelajaran atau pengganti RPP dan Silabus khusus dalam pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk penerapan Pendidikan karakter 6 dimensi profil pelajar Pancasila.

Baca juga:   E-Rapor Kurikulum Merdeka : Rapor Siswa Lebih Simpel dan Terintegrasi dengan Dapodik.

Pendidik memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodifikasi modul projek yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.

Namun, Pemerintah juga telah menyediakan panduan dan contoh-contoh modul projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dapat dijadikan inspirasi untuk satuan pendidikan.

Satuan pendidikan dan pendidik dapat mengembangkan modul projek sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik, memodifikasi, dan/atau menggunakan modul projek yang disediakan Pemerintah sesuai dengan karakteristik daerah, satuan pendidik, dan peserta didik.

Modul projek penguatan profil pelajar Pancasila ini hanya dibuat oleh beberapa guru yang memang mendapatkan tugas tambahan menjadi koordinator dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Berdasarkan Keputusan Kemendikbudristek No. 56/M/2022 tentang Pedoman Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Kriteria guru yang akan menjadi koordinator dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila ini adalah guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka.

 

3. Buku Teks, dan Modul atau Diktat

Buku Teks, modul atau diktat ini juga termasuk dalam modul ajar atau bahan ajar pada umumnya, yang berisi rangkuman materi pelajaran yang diampu, petunjuk pengerjaan soal dan latihan soal bagi peserta didik. Fungsi dari buku teks ini digunakan sebagai sumber belajar dan sekaligus media pembelajaran siswa dalam belajar.

Buku teks terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping. Buku teks utama merupakan buku pelajaran yang digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku. Dalam konteks pembelajaran, buku teks utama terdiri atas buku siswa dan buku panduan guru.

Buku siswa merupakan buku pegangan bagi peserta didik, sedangkan buku panduan guru merupakan panduan atau acuan bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran berdasarkan buku siswa tersebut. Berdasarkan kebutuhan dan karakteristik mata pelajaran, beberapa mata pelajaran hanya terdapat buku panduan guru, antara lain Pendidikan Pancasila pada SD/MI, Seni dan Prakarya, dan PJOK.

Selain itu, buku teks dan modul atau diktat ini juga bisa menambah angka kredit untuk syarat kenaikan pangkat Guru. Tentu ada beberapa kriteria Buku Teks dan Modul atau Diktat yang dapat dijadikan syarat penambahan poin angka kredit.

Dikutip langsung dari pedoman buku ke-4 PKB  versi revisi 2019, menyebutkan kriteria buku teks, modul atau diktat yang dapat dianjukan untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat guru. Serta besaran angka kredit yang akan didapatkan dari masing-masing kriterian buku teks, modul atau diktat ini.

a. Buku Teks

Buku teks pelajaran adalah buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama maupun sebagai buku pelengkap. Buku pelajaran dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.

Untuk mendapatkan Angka kredit dari pembuatan buku teks pelajaran melalui kegiatan,

  1. Buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP dengan angka kredit 6 point
  2. Buku teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN dengan angka kredit 3 point
  3. Buku teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN dengan angka kredit 1 point.
Baca juga:   Keunggulan Kurikulum 2022 Dіbаndіng Kurіkulum Sebelumnya

b. Modul atau Diktat

Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa yang bertujuan mempermudah pembacanya untuk mempelajari dan menyerap isi materi secara mandiri tersebut.

Sedangkan, diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

Terdapat 3 jenis modul atau diktat berdasarkan tingkatannya, yaitu

  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.
  • Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  • Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.

Angka kredit yang akan didapatkan dari 3 jenis modul atau diktat berdasarkan tingkatannya yaitu

  1. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi dengan angka kredit 1.5 Point
  2. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota dengan angka kredit 1 Point
  3. Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah dengan angka kredit 0.5 Point

3 jenis modul ajar yang telah disebutkan diatas, wajib untuk dibuat oleh guru dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Kendati begitu, Pemerintah juga telah menyediakan panduan dan contoh-contoh dari 3 jenis modul ajar tersebut yang tersedia dalam Platfrom Merdeka Belajar yang dapat diakses dengan Akun Belajar. Id.  Sehingga,  guru bisa langsung menggunakan panduan tersebut, dan juga dapat memodifikasi sesuai keperluan atau yang dibutuhkan oleh guru.

Ingin Menguasai Cara Penyusunan Kurikulum Operasional Sekolah? Dan Mampu mengembangkan Modul Ajar serta Modul Projects dengan Mudah?

Silahkan Bergabung dan Belajar Bersama Diklat 64 JPPenyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP), Modul Ajar dan Modul Project“.Klik LINK INI untuk mendaftar jadi peserta.

[Seluruh Peserta Mendapatkan Sertifikat 64JP]

Silahkan Bergabung dan Belajar Bersama Diklat 64 JPPenyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP), Modul Ajar dan Modul Project“.Klik LINK INI untuk mendaftar jadi peserta.

[Seluruh Peserta Mendapatkan Sertifikat 64JP]

📢 Narasumber Spesial
1️⃣ Dr. Luluk Elyana, S.Pd.I., M.Si
(Wakil Rektor Bidang Kurikulum Universitas Ivet dan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak)
2️⃣ Fitria Martanti, M.Pd
(Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak)

⏰ Pelaksanaan
15-20 Maret 2022
(Full Via Zoom Meeting Dan Streaming YouTube)

Investasi Peserta Umun Rp. 149.000

Investasi Khusus👇
📍Member e-Guru.id Rp. 99.000
📍Non Member/Umum Rp. 129.000

Langkah Pendaftaran
1️⃣ Transfer biaya Pendaftaran
0158622716 (BNI)
An. Heri Triluqman Budi Santoso
2️⃣ Mengisi link Pendaftaran:
https://forms.gle/7EqRnzVgTaLpt5vA6 

 

Mau dibantu mendaftar? Hubungi Admin Berikut:
0895378190390 atau klik wa.me/895378190390

Share :

Baca Juga

Kurikulum

Kurikulum Baru Merdeka Belajar
tips membuat best practice

Kesiswaan

Simak 6 Manfaat Menulis Bagi Seorang Guru

Kurikulum

4 Alasan Kenapa Penerapan Kurikulum Merdeka Perlu Dilaksanakan
Sekolah

Kesiswaan

Mengenal Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusi

Kesiswaan

Pentingnya Mengenali Kepribadian Peserta Didik Bagi Guru
cara membuat promes

Kurikulum

Kurikulum Merdeka dan Model Pembelajaran yang Tepat!

Kurikulum

Mengenal Kurikulum Paradigma Baru

Kurikulum

3 Dokumen Administrasi Guru Era Kurikulum Merdeka yang Harus Dipahami