Home / Guru Honorer

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:56 WIB

Ini Dia Syarat Pengajuan dan Penerbitan NUPTK

NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK dapat digunakan untuk mendapatkan tunjangan maupun untuk mengikuti uji kompetensi guru. Selain itu NUPTK berperan pada proses pendataan pemerintah untuk merencanakan program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Honorer Sekolah

Di bawah  ini adalah beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan NUPTK:

  1. Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  2. Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  4. Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  5. Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  6. Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  7. Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.
  8. Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

Syarat Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan

Bagi tenaga kependidikan yang ingin mengajukan NUPTK maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dilengkapi. Persyaratan tersebut adalah :

  1. Tenaga Kependidikan tersebut sudah terdata di dapodik.
  2. Belum memiliki NUPTK sebelumnya.
  3. Tenaga Kependidikan tersebut bertugas di satuan pendidikan yang telah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  4. Scan KTP
  5. Scan ijazah SD, SMP, SMA, S1
  6. Scan SK Pengangkatan dari Yayasan maupun SK Pengangkatan CPNS (bagi tenaga kependidikan PNS) dan SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Daerah
Baca juga:   Guru Honorer Diganti Menjadi Outsourcing

Syarat Penerbitan NUPTK

Nah, setelah memahami persyatan pengajuan NUPTK maka bersiap mengajukan penerbitan NUPTK. Persyaratan penerbitan NUPTK secara umum ada beberapa yang harus dilengkapi. Persyaratan ini diperlukan bagi yang ingin mengajukan NUPTK. Dikutip dari laman https://lpmpntt.kemdikbud.go.id berikut persyaratan penerbitan NUPTK :

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Baca juga:   Peran Guru Menanamkan Sifat Nasionalisme Pada si Kecil

Kesembilan poin di atas merupakan persyaratan umum bagi guru yang belum memiliki NUPTK dan ingin mengajukan NUPTK. Kemudian NUPTK itu ditujukan untuk siapa saja? NUPTK ditujukan kepada diantaranya sebagai berikut :

  1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta;
  2. Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
  3. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
  4. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
  5. Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
  6. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta
  7. Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll)

Proses penerbitan NUPTK berbeda-beda, semua tergantung dengan admin operator yang ada. Ada yang pengajuan NUPTK selama 3 minggu sudah terbit NUPTK-nya, ada juga yang berbulan-bulan masih belum terbit NUPTK-nya. Padahal semua berkas yang diunggah sudah memenuhi persyaratan. Disinilah pentingnya koordinasi Guru, operator sekolah dan operator diatasnya. Jadi pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah diunggah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Guru Honorer

Tips Untuk Mengatasi Burnout Pada Guru

Guru Honorer

RUU Sisdiknas Berdampak Positif Bagi Guru? Simak Penjelasan Mas Menteri

Guru Honorer

Terapkan Tips Ini Untuk Menjadi Guru Kreatif

Guru Honorer

RUU Sisdiknas Terus Mengupayakan Kesejahteraan Pendidik di Indonesia

Guru Honorer

Syarat Guru Minimal Lulusan Pascasarja Akan Masuk Dalam Rancangan RUU Sisdiknas, Ini Penjelasannya
PPPK

Guru Honorer

Berikut Syarat Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Menjadi PPPK

Admin Sekolah

Pakai Excel, Guru Lebih Mudah Kelola Administrasi

Guru Honorer

Seleksi PPG Prajabatan punya dua kesempatan. Ini penjelasan Kemendikbudristek