KIP kuliah merupakan program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek guna membantu siswa yang kurang mampu akan tetapi berprestasi. KIP kuliah ditujukan untuk siswa tersebut hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Permendikbud No 10 Tahun 2020 PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus , mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus. PIP Pendidikan Tinggi diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru oleh Pemerintah yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Jurusan dan Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada. Nah, untuk menjamin cita-cita ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup. Dengan begitu diharapkan program KIP kuliah ini benar-benar bisa membawa manfaat bagi mahasiswa yang kurang mampu untuk bisa menuntaskan pendidikannya dan mewujudkan cita-citanya.
Pada tahun 2022, pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup. Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).
Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Dengan melihat penjelasan tadi tentu untuk kamu siswa kelas 12 maupun calon mahasiswa akan merasa tenang karena Pemerintah benar-benar akan menjamin dari segi biaya pendidikan maupun biaya hidup. Jadi, kamu tidak perlu khawatir apalagi jika kamu sudah memiliki kartu indonesia pintar maka manfaatkanlah untuk meneruskan pendidikanmu hingga jenjang Perguruan Tinggi.
Nah, yang jadi pertanyaan sekarang bagaimana si cara mendaftar KIP Kuliah Merdeka tahun 2022? Kamu akan menemukan jawabannya pada artikel ini. Namun sebelum itu akan dibahas mengenai persyatan KIP Kuliah Merdeka. Silahkan disimak dengan baik penjelasannya. Jika kamu sesuai dengan kriteria persyaratan KIP kuliah merdeka maka siap-siaplah untuk mendaftar program KIP kuliah merdeka ini.
Syarat-Syarat Penerima KIP Kuliah Merdeka
Pertama, Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Kedua, Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Jadi, pastikan kamu sudah diterima di Perguruan Tinggi baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, maupun jalur seleksi mandiri.
Ketiga, Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah. Jadi, memang harus berdasarkan kedaan fakta kalau memang kamu berasal dari keluarga yang kurang mampu atau kategori miskin tapi kamu memiliki prestasi.
Nah, untuk keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah mendapatkan penjelasan mengenai syarat-syarat KIP kuliah merdeka, kira-kira kamu sudah memenuhi syarat belum? Jika sudah, maka dihimbau untuk kamu mendaftar program KIP kuliah merdeka ini.
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdekau ntuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara onlinemelalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile appsberbasis androiddi Play Store. Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi di Perguruan Tinggi.
Langkah-Langkah Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Pertama, Siswa melakukan Pendaftaran Akunsecara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
Kedua, pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
Ketiga, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Jadi pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
Keempat, Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaranKIP Kuliah dan memilih proses seleksiyang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
Kelima, Siswa menyelesaikan proses pendaftarandi portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional ataupada seleksi masuk di perguruan tinggi.
Keenam, Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Selanjutnya, jika dalam proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka kamu mengalami kesulitan maka ada hal yang bisa kamu lakukan diantaranya adalah :
- Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah Merdeka
- Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
- Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui instagram @puslapdik_dikbud
- Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah Merdeka di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi
Demikian tadi penjelasan dan pembahasan mengenai persyaratan serta langkah mendaftar KIP kuliah merdeka. Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya. Ayo jangan patah semangat untuk terus menggapai cita-citamu. Wujudkan cita-citamu melalui KIP kuliah merdeka.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik dengan cara klik pada link INI