Publikasi ilmiah – Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dimana pada peraturan ini menyantumkan bahwa seorang guru pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan berupa publikasi ilmiah dan pengembangan diri. Bagi seorang guru sudah semestinya melakukan publikasi ilmiah karena hal ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat. Oleh sebab itu, seorang guru harus paham tentang bentuk bentuk publikasi ilmiah.
Bentuk publikasi ilmiah
Publikasi ilmiah memiliki beberapa bentuk, sehingga guru dapat memilih salah satunya. Berikut adalah bentuk-bentuk publikasi ilmiah:
1. Presentasi pada forum ilmiah
Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk menyampaikan gagasan ilmiah di dalam forum. Adapun seorang guru dapat menjadi narasumber dalam seminar atau lokakarya ilmiah dan juga menjadi narasumber pada diskusi ilmiah. Untuk penilaian pada kegiatan ini berupa makalah yang tersaji pada pertemuan ilmiah dengan syarat sudah melalui pengabsahan oleh kepala sekolah. Di samping itu penilaian lainnya berupa surat keterangan dari panitia seminar baik dalam bentuk sertifikat maupun piagam dari panitia penyelenggara.
Di samping itu angka kredit ketika seorang guru menjadi narasumber pada forum ilmiah adalah sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
2.1.a. Narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah |
29 |
0,2 |
2.1.b. Narasumber pada diskusi ilmiah |
30 |
0,2 |
2. Laporan Hasil penelitian ilmiah bidang pendidikan formal
Laporan hasil penelitian ini dapat berupa karya tulis dari hasil penelitian guru pada bidang pendidikan sesuai tugas pokok sebagai guru. Penelitian ini memiliki berbagai macam seperti penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian korelasi dan penelitian perbandingan. Namun untuk penelitian tindakan kelas memiliki ketentuan berupa minimal 2 (dua) siklus dengan satu siklus berisi 2 (dua) kali pertemuan. Ketika mengadakan seminar publikasi harus memiliki hadirin yang terdiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat, akan tetapi hal ini tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
Besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
2.2.a. Berupa buku yang diterbitkan ISBN dan beredar secara nasional |
31 |
4 |
2.2.b. Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat dalam jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi |
32 |
3 |
2.2.c. Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat dalam jurnal tingkat provinsi |
33 |
2 |
2.2.d. Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat dalam jurnal tingkat kabupaten/kota |
34 |
1 |
2.2.e. Berupa laporan hasil penelitian dan telah diseminarkan |
35 |
4 |
3. Makalah tinjauan ilmiah
Makalah ini berisi ide atau gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal atau proses pembelajaran dalam satuan pendidikan. Untuk lebih memahami besaran angka kredit dari makalah ini, dapat dilihat pada tabel berikut ini
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
2.2.a. Tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan |
36 |
2 |
4. Tulisan ilmiah populer
Tulisan ilmiah populer ini merupakan tulisan yang telah terbit dalam media masa (koran, majalah atau media online seperti alamat website. Bukti fisik dari tulisan ilmiah populer berupa guntingan tulisan guru yang termuat dalam media masa dengan pengesahan dari kepala sekolah. Adapun angka kredit nya sebagai berikut ini
Kegiatan |
Kode |
Angka Kredit |
2.2.g.1. Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat dalam media massa tingkat provinsi | 37 | 2 |
2.2.g.2. Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat dalam media massa tingkat provinsi | 38 | 1,5 |
Demikian ulasan beberapa bentuk publikasi ilmiah dan angka kreditnya. Untuk lebih mengenal bentuk lainnya Anda dapat mengikuti pelatihan dari e-guru.id
Ikutilah pelatihan “Penyusunan Laporan Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya” dan dapatkan fasilitas berupa full support dari tim instruktur dan mendapatkan e-sertifikat 32 JP.
<<DAFTARKAN DIRI ANDA DISINI>>
(muf/muf)