Pencairan gaji ke-13 PNS– Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairakan secara bertahap mulai 1 juli 2022.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Berikutnya, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) telah dapat dilaksanakan, sesudah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 23 Juni 2022. Tetapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.
“Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” kata Tri dikutip dari Kompas.tv, Selasa (26/6/2022).
Dia mengatakan juga, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS. Proses pencairan gaji ketiga belas sendiri dipercepat mulai 23 Juni 2022 guna menghindari bottleneck pencairan dana pada 1 Juli. Dengan begitu, diharapkan sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ketiga belas pada 1 Juli mendatang.
“Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga,” ujar Tri Budhianto.
Tri juga menjelaskan, Kemenkeu sudah mempersiapkan anggaran untuk gaji ke-13 yang di kisaran mencapai Rp 35,5 triliun, yang nantinya akan terbagi kepada PNS baik di tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Anggaran untuk tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, yaitu naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.
“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Dia memjelaskan, jika perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Sedangkan, alokasi gaji Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, dan alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 dipilih pada pertengahan tahun karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
“Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” kata Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.
Daftar penerima gaji ke-13
Lantas siapa saja yang berhak menerima gaji ketiga belas?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, gaji ketiga belas tahun 2022, daftar penerima yang berhak mendapatkan adalah sebagai berikut
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan dimaksud terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 adalah:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Besaran Gaji Ke-13 yang didapatkan
Sedangkan untuk besaran Gaji ke-13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50%, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp.2.335.800 Golongan
Ib: Rp 1.704.500 – Rp.2.472.900 Golongan
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500 Golongan
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.